Biaya untuk kegiatan eksplorasi, pengembangan, dan produksi semakin meningkat sehingga Indonesia sangat membutuhkan investasi yang besar untuk menaikkan produksi migas nasional.
Pemerintah melakukan beberapa upaya untuk untuk menjadikan industri hulu migas kembali bergairah.
"Untuk menarik investasi kita akan merevisi Undang-undang migas tahun 2021 dengan memberikan beberapa hal seperti perbaikan kebijakan fiskal, assume and discharge, kemudahan berusaha, dan kepastian kontrak," kata Arifin dalam International Convention on Indonesian Upstream Oil and Gas 2022 (IOG 2022) yang dikutip dalam keterangan tertulis, Rabu, 23 November 2022.
Baca juga: Pemprov Maluku Minta Hak Participating Interest 30% dari 2 Blok Migas |
Arifin juga menjelaskan, sejauh ini pemerintah telah melakukan beberapa terobosan dalam hal kebijakan, di antaranya melalui fleksibilitas kontrak (PSC Cost Recovery atau Gross Split PSC), perbaikan terms and conditions pada lelang wilayah kerja, insentif fiskal dan nonfiskal, pengajuan perizinan secara online, dan penyesuaian regulasi untuk migas nonkonvensional.
Dia juga menambahkan, pemerintah terbuka untuk melakukan dialog dengan operator dan investor dalam rangka menciptakan iklim investasi yang kompetitif serta meningkatkan keekonomian proyek hulu migas.
Sementara itu, Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) Dwi Soetjipto mengatakan bahwa Indonesia masih perlu memaksimalkan potensi migas, terutama gas bumi, guna memastikan ketahanan dan keterjangkauan energi nasional dalam proses menuju Net Zero Emission. Untuk itu industri hulu migas menargetkan produksi satu juta BOPD minyak dan 12 BSCFD gas di 2030.
"Untuk mencapai target jangka panjang ini, kami perkirakan industri hulu migas akan membutuhkan total investasi sebesar USD179 miliar,” sebut Dwi.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id