Ilustrasi. FOTO: MI/RAMDANI
Ilustrasi. FOTO: MI/RAMDANI

Upah Nominal Buruh Tani Naik 0,32% di Oktober 2022

Antara • 01 November 2022 14:58
Jakarta: Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat upah nominal harian buruh tani nasional naik sebanyak 0,32 persen pada Oktober 2022 dibandingkan dengan posisi September 2022, yaitu menjadi Rp58.946 per hari dari Rp58.760.
 
"Sementara itu, upah riil naik sebesar 0,65 persen ketimbang September 2022, yaitu menjadi Rp51.784 dari Rp51.447," kata Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa Badan Pusat Statistik Setianto, dilansir dari Antara, Selasa, 1 November 2022.
 
BPS melansir upah nominal harian buruh bangunan (tukang bukan mandor) pada Oktober 2022 naik 1,08 persen dibandingkan dengan September 2022, yaitu dari Rp92.695,00 menjadi Rp93.865,00 per hari. Sementara itu, upah riil mengalami kenaikan sebesar 1,19 persen, yaitu menjadi Rp83.203 dari Rp82.225.

Rata-rata nominal upah buruh potong rambut wanita Oktober 2022 dibandingkan dengan September 2022 mengalami kenaikan sebesar 0,09 persen, yaitu menjadi Rp30.595 per hari dari Rp30.567 per hari. Upah riil buruh potong rambut wanita Oktober 2022 ketimbang September 2022 naik sebesar 0,20 persen, yaitu menjadi Rp27.127 per hari dari Rp27.073 per hari.
Baca: BI: Dunia Masih Berjibaku dengan Krisis Energi dan Pangan

Kemudian, rata-rata nominal upah asisten rumah tangga Oktober 2022 dibandingkan dengan September 2022 mengalami kenaikan sebesar 0,11 persen, yaitu menjadi Rp436.455 per bulan dari Rp435.976 per bulan. Upah riil asisten rumah tangga Oktober 2022 dari September 2022 naik sebesar 0,22 persen, yaitu menjadi Rp386.907 per bulan dari Rp386.057 per bulan.
 
Upah nominal buruh atau pekerja adalah rata-rata upah harian yang diterima buruh sebagai balas jasa pekerjaan yang telah dilakukan. Sedangkan upah riil buruh atau pekerja menggambarkan daya beli dari pendapatan atau upah yang diterima buruh atau pekerja.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABD)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan