Hal yang akan segera dilakukan oleh Kementerian Koperasi dan UKM untuk mewujudkan hal ini ialah mengusulkan revisi terhadap Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
"Sesuai arahan Bapak Presiden, kita perlu lindungi UMKM dalam negeri dan konsumen. Kita diarahkan melakukan pembatasan agar produk luar tidak menyerbu marketplace kita," ungkapnya di Kantor Kemenkop UKM, Jakarta, dikutip Selasa, 27 Desember 2022.
Selain mengusulkan revisi Permendag 50/2020, Teten menambahkan pihaknya akan melakukan pembatasan terhadap ritel online yang menjual produk dari luar negeri. Menurutnya, saat ini sudah banyak produk dari luar negeri yang dijual tanpa memenuhi perizinan baik itu SNI, izin edar, dan lainnya.
"Kita bukan mau melarang berjualan di sini tapi kita mau ada playing field yang sama. Kita minta ritel online seperti ini ditutup, kalau mau jualan di Indonesia harus membuka perusahaan di Indonesia baru bisa jualan," kata Teten.
Baca juga: Awas Ketipu! Ini 6 Tips Berbelanja Online dengan Aman |
Lebih lanjut, dia juga mengusulkan adanya pembatasan harga terhadap produk impor. Dalam artian, produk impor jangan sampai memiliki harga yang lebih rendah dari produk dalam negeri khususnya produk UMKM.
Di tempat yang sama, Deputi Bidang UKM Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman menuturkan ke depannya, pemerintah juga akan melibatkan pemilik platform e-commerce untuk menghindari praktik predatory pricing.
Perlu diketahui, praktik predatory pricing merupakan salah satu bentuk strategi yang dilakukan para pelaku usaha dalam menjual produk dengan harga yang sangat rendah. Hal ini bertujuan untuk menyingkirkan pesaing dari pasar dan juga mencegah pelaku usaha yang berpotensi menjadi pesaing untuk masuk ke dalam pasar yang sama.
*Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id*
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News