Ilustrasi industri properti terpukul imbas pandemi - - Foto: dok Shutterstock
Ilustrasi industri properti terpukul imbas pandemi - - Foto: dok Shutterstock

Insentif Pajak Perumahan Gairahkan Sektor Properti

Annisa ayu artanti • 02 Maret 2021 17:28
Jakarta: Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Junaidi Abdillah menyebut stimulus Pajak Pertambahan Nilai (PPN) perumahan yang ditanggung pemerintah memberi harapan baru bagi industri properti. Pasalnya, sektor tersebut sangat terdampak oleh pandemi covid-19.
 
“Kita apresiasi langkah pemerintah dalam rangka penyelamatan industri properti terkait PPN. Suatu langkah tepat pemerintah untuk pemulihan ekonomi di masa pandemi salah satunya pada sektor properti,” ujarnya di Jakarta, Selasa, 2 Maret 2021.
 
Ia mengungkapkan dari sisi penjualan, rumah dengan harga di atas Rp600 juta turun cukup tajam. Sementara rumah Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi anjlok hingga 30 persen.

"Bisa kita bayangkan jika industri ini ambruk. Pada prinsipnya untuk pengembang pada saat ini harapannya hanya bertahan menghadapi kondisi saat ini,” terang dia.
 
Karena itu, Junaidi berharap insentif PPN perumahan bisa bersinergi dengan kebijakan DP KPR nol rupiah serta pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
 
“Harapannya kepada pemerintah untuk pengembang diberikan relaksasi terkait suku bunga dan pengembalian pokok, dlm rangka pemulihan kesehatan para pengembang,” pungkas dia.
 
Sementara itu, ekonom senior Raden Pardede menilai pemberian insentif bagi sektor perumahan akan berdampak positif terhadap penciptaan lapangan kerja. Stimulus ini dapat mendorong pertumbuhan sektor perumahan yang sempat lesu karena berkurangnya permintaan masyarakat dan bisa berdampak positif kepada sektor lainnya (multiplier effect).
 
"Properti ini akan menyerap pekerjaan lain, misalnya kalau kita bangun properti itu dia akan butuh pasir, batu, kerikil, kayu, itu mempekerjakan orang lagi," terang dia.
 
Adapun insentif PPN properti diberikan pemerintah terhadap hunian berupa rumah tapak maupun rumah susun dengan nilai maksimal Rp5 miliar.
 
Masa berlaku insentif PPN properti itu hanya berlaku selama enam bulan sejak diundangkan. Insentif ini akan berakhir pada akhir Agustus 2021.
 
Adapun skema pemberian insentif yakni PPN akan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah terhadap rumah tapak ataupun rumah susun dengan harga maksimal Rp2 miliar.
 
Sementara hunian berupa rumah tapak atau rumah susun dengan harga Rp2 miliar hingga Rp5 miliar PPN-nya akan ditanggung pemerintah sebesar 50 persen. Alokasi anggaran untuk insentif PPN properti berasal dari program PEN 2021 bidang insentif usaha sebesar Rp5 triliun.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan