Deputi Direktur BPJamsostek Wilayah DKI Jakarta Cotta Sembiring mengatakan ini menjadi bukti peran serta BPJamsostek dalam upaya mendukung pembangunan perekonomian nasional.
Cotta menjelaskan penyesuaian iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Non Alam Penyebaran akan berakhir pada Januari 2021 ini juga bertujuan untuk menghindari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh perusahaan.
"Selain itu, relaksasi juga untuk menjaga keberlangsungan usaha bagi perusahaan-perusahaan yang terancam akan gulung tikar akibat dampak dari pandemi covid-19," jelas Cotta, dikutip dari Mediaindonesia.com, Jumat, 29 Januari 2021.
Program relaksasi iuran BPJamsostek telah berjalan selama enam bulan sejak Agustus 2020. Pemberlakuan dilaksanakan setelah pemerintah resmi mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).
Langkah yang diambil pemerintah tersebut tidak lepas dari efek pandemi covid-19 yang memberikan dampak cukup signifikan bagi sektor ekonomi. Salah satunya adalah keberlangsungan usaha dari level industri hingga UMKM dan jasa konstruksi.
Selama masa relaksasi BPJamsostek telah memberikan keringanan iuran Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar 99 persen atau dengan kata lain cukup membayar satu persen saja.
Selanjutnya penundaan sebagian iuran Jaminan Pensiun sebesar 99 persen, penurunan denda keterlambatan pembayaran iuran menjadi 0,5 persen dan perubahan batas waktu pembayaran iuran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News