Tujuan pembentukan holding ultra mikro dijelaskan Sunarso, supaya terbentuk ekosistem yang fokus dalam pemberdayaan usaha ultra mikro, mikro, kecil dan menengah.
"Ini bukan merger, ini pembentukan ekosistem yang diikat melakui kepemilikan holding," kata Sunarso dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR-RI, Kamis, 18 Maret 2021.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Ia mengatakan, setelah terbentuk holding, ketiga entitas tersebut akan menjalankan bisnis sesuai dengan dengan pola bisnis dan aturan masing-masing. PNM dan Pegadaian akan melakukan bisnis sesuai aturan OJK mengenai lembaga keuangan non bank dan BRI akan menjalankan bisnis sesuai peraturan OJK dan BI tentang perbankan.
"Entitas pegadaian tetap pegadaian, entitas PNM tetap PNM dengan bisnis model masing-masing dan tunduk pada aturan yang mengatur pola bisnis masing-masing," tegasnya.
Sunarso juga menuturkan berdasarkan riset yang dilakukan terdapat sekitar 64 persen entitas usaha di Indonesia bergerak di segmen ultra mikro. Namun, belum juga jadi target utama sebagian besar lembaga keuangan formal.
Hanya tiga lembaga keuangan formal dan kebetulan semuanya BUMN yakni BRI, PNM dan Pegadaian yang sudah miliki bisnis model yang menyasar segmen mikro dan ultra mikro.
Sehingga menurutnya, tujuan utama pembentukan holding ini adalah untuk membentuk ekosistem supaya bisa melayani dari ultra mikro, mikro, kecil dan menengah secara tersistem dalam ekosistem.
"Tujuan utamanya juga memajukan Indonesia dengan memperluas jangkauan, memperdalam layanan, dan memberdayakan masyarakat secara berkelanjutan," pungkasnya.