ICBP resmi memberi seluruh saham Fritolay di dalam perusahaan patungan PT Indofood Fritolay Makmur (IFL) seharga Rp494 miliar. Foto: Dok. Indofood
ICBP resmi memberi seluruh saham Fritolay di dalam perusahaan patungan PT Indofood Fritolay Makmur (IFL) seharga Rp494 miliar. Foto: Dok. Indofood

Cheetos Berhenti Produksi di RI, Ini Strategi Indofood

Annisa ayu artanti • 22 Februari 2021 12:46
Jakarta: PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk (ICBP) akan fokus mengembangkan merek-merek makanan ringan yang telah diproduksi perusahaan usai PT Indofood Fritolay Makmur (IFL) mengakhiri perjanjian lisensi dengan PepsiCo.
 
Corporate Secretary ICBP Gideon A. Putro mengatakan saat ini Indofood memiliki merek-merek yang diproduksi sendiri oleh perusahaan seperti Chitato, Qtela, Chiki, dan Jetz. Merek-merek tersebut yang akan terus dikembangkan ke depan.
 
"ICBP sangat mengerti dengan baik selera dan pilihan makanan ringan dari masyarakat Indonesia, dan akan terus mengembangkan portofolionya untuk mempertahankan posisinya sebagai pemimpin pasar," kata Gideon dalam keterangan yang diterima Medcom.id, Senin, 22 Februari 2021.

Ia pun mengungkapkan, Chitato dan Qtela merupakan salah satu pemimpin pasar dalam industri makanan ringan di Indonesia. Chitato menjadi pemimpin dalam kategori potato chips dan telah memperoleh kepercayaan dan loyalitas konsumen selama lebih dari 30 tahun.
 
"Qtela juga memiliki posisi pasar yang kuat dalam kategori traditional snacks dan telah berada di pasar selama lebih dari satu dekade," ungkapnya.
 
Ia juga menjelaskan, pascaakuisisi saham Fritolay di dalam perusahaan patungan PT Indofood Fritolay Makmur (IFL) seharga Rp494 miliar atau setara 49 persen dari total saham, IFL akan mengakhiri perjanjian lisensi dengan PepsiCo.
 
IFL akan menghentikan produksi, pengemasan, pemasaran, penjualan dan pendistribusian produk-produk makanan ringan dengan merek milik PepsiCo seperti Lay's, Cheetos dan Doritos dalam waktu enam bulan dari sejak tanggal dilakukannya akuisisi.
 
"IFL akan menghentikan produksi, pengemasan, pemasaran, penjualan dan pendistribusian produk PepsiCo di Indonesia pada 17 Agustus 2021," ujarnya.
 
Sementara, Fritolay, PepsiCo, atau pihak afiliasi lainnya tidak boleh memproduksi, mengemas, menjual, memasarkan atau mendistribusikan produk makanan ringan apapun di Indonesia yang bersaing dengan produk IFL selama tiga tahun, dari sejak 17 Agustus 2021.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan