Ilustrasi. Foto: Medcom.id
Ilustrasi. Foto: Medcom.id

Soal Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Indonesia Tiru Malaysia

Annisa ayu artanti • 18 Januari 2021 16:32
Jakarta: Pemerintah sedang menggodok aturan mengenai Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
 
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan pihaknya telah mempelajari berbagai model program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau unemployment protection berbagai negara seperti Jepang, Korea Selatan, dan Malaysia. Menurutnya, dari tiga negara tersebut, model jaminan yang diterapkan di Malaysia lebih cocok diterapkan di Indonesia.
 
"Kalau lihat dari tiga negara ini, JKP yang kita kembangkan lebih dekat dengan Malaysia," kata Ida dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR-RI, Senin, 18 Januari 2021.

Ida menjelaskan Negeri Jiran menginisiasi program unemployment protection sejak 2011 dan baru terimplementasi pada 2018. Regulasi yang membawahi program tersebut adalah Ministry Human Resources.
 
Manfaat program yang diberikan kepada pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaan antara lain employment benefit, employment services, dan vocational training.
 
Adapun kualifikasi penerima adalah memiliki masa kepesertaan selama 24 bulan, masa iuran 12 bulan dan membayar iuran berturut-turut selama enam bulan. Sedangkan durasi manfaat yang bakal diterima pekerja/buruh terhadap program tersebut adalah enam bulan.
 
Lebih lanjut mengenai cakupan kepesertaan yang diterapkan dalam program JKP Malaysia adalah semua pengusaha yang memiliki setidaknya satu karyawan, semua karyawan di sektor swasta terlepas dari upah, usia antara 18 sampai 60 tahun.
 
Namun, Ida menegaskan terdapat pengecualian dalam program JKP yang akan diterapkan di Malaysia yaitu pengecualian bagi pegawai negeri, pekerja asing, dan pembantu rumah tangga.
 
Saat ini, aturan mengenai program JKP tersebut tengah difinalisasi. "Kami sudah koordinasi dengan kementerian lembaga terutama Kementerian Keuangan. Saat ini sedang finalisasi," pungkasnya. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan