Pesawat N219. Foto: Lapan.
Pesawat N219. Foto: Lapan.

Masa Sertifikasi Pesawat N219 Berlaku 3 Tahun

Antara • 28 Desember 2020 19:52
Jakarta: Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatakan sertifikasi terhadap pesawat udara model N219 dilakukan oleh Ditjen Perhubungan Udara sejak Februari 2014.
 
Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan pemberian sertifikat ini sesuai dengan Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil (PKPS) bagian 21 atau Civil Aviation Safety Regulation (CASR) Part 21.
 
"Masa sertifikasi berlaku selama tiga tahun, dan Ditjen Perhubungan Udara telah memberikan dua kali izin perpanjangan pada 8 Februari 2017 dan 11 Februari 2020," ungkapnya, dikutip dari Antara, Senin, 28 Desember 2020.

Sesuai dengan Pasal 13 UU Nomor 1 tahun 2009, pesawat udara, mesin pesawat udara, dan baling-baling pesawat udara yang akan dibuat untuk digunakan secara sah (eligible), harus memiliki rancang bangun yang disertifikasi oleh Ditjen Perhubungan Udara. Setelah melalui rangkaian uji dalam proses sertifikasi dan final certification board meeting pada 18 Desember 2020, sertifikat tipe untuk pesawat udara N219 resmi diterbitkan.
 
Pesawat N219 adalah pesawat udara kategori komuter dan high-wing monoplane. Pesawat dilengkapi dengan mid tail empennage dan unpressurised cabin berkapasitas maksimum 19 penumpang, dengan roda pendarat fuselage mounted non-retractable tricycle. Pesawat juga ditunjang dua engine turboprop PT6A-42 dengan empat bilah propeller Hartzell, serta dilengkapi sistem navigasi-komunikasi Garmin 1000 Next Generation.
 
Pesawat N219 akhirnya mendapatkan sertifikat setelah menjalani proses sertifikasi selama hampir tujuh tahun.
 
Adapun pesawat ini merupakan hasil kerja sama PT Dirgantara Indonesia (PTDI) dan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan). Pesawat ini telah menyelesaikan seluruh rangkaian pengujian sertifikasi dan resmi memperoleh Type Certificate di akhir 2020.
 
Sertifikat yang menandakan bahwa pesawat sebentar lagi bisa diproduksi massal itu diberikan oleh otoritas kelaikudaraan sipil yang berwenang di Indonesia, yakni Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara/DKPPU Kementerian Perhubungan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan