Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Rina menyatakan aparat gabungan itu terdiri dari BKIPM, Polri, dan Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), serta Bea Cukai di seluruh Indonesia.
"Selama 2020, ada 21 kasus penyelundupan yang kita tangani," kata Rina, dilansir dari Antara, Sabtu, 9 Januari 2021.
Dalam kesempatan tersebut, Rina menjabarkan sebaran daerah yang menggagalkan penyelundupan benih lobster. Di antaranya, Stasiun KIPM Jambi delapan kasus, kemudian Stasiun KIPM Surabaya I sebanyak emat kasus.
Sisanya, Balai Besar KIPM Makassar, Stasiun KIPM Pekanbaru, Balai KIPM Jakarta II, Balai KIPM Medan I, Stasiun KIPM Palembang, Stasiun KIPM Bengkulu, Balai KIPM Denpasar, Balai KIPM Semarang dan Stasiun KIPM Batam masing-masing satu kasus.
"Dari sebaran ini, kita bisa melihat Jambi yang paling tinggi," ungkap Rina
Guna menekan angka penyelundupan, Rina menegaskan, akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memperkuat pengawasan terhadap penyelundupan benih lobster. Selain itu, ujar dia, BKIPM juga akan meningkatkan kapasitas para penjaga perbatasan untuk mencegah penyelundupan benih dan ikan dilindungi.
"Kita akan terus bersinergi dengan lembaga lain untuk memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap penyelundupan benih ini," tegasnya.
Adapun benih lobster tersebut kemudian dilepasliarkan ke alam. Pelepasan dilakukan setelah adanya koordinasi dengan Ditjen Pengelolaan Ruang Laut terkait rekomendasi penetapan lokasi pelepasan secara liar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News