Ilustrasi. Foto: dok.Grab
Ilustrasi. Foto: dok.Grab

Ojek Online Boleh Beroperasi saat PPKM Darurat Asal Pasang Sekat

Insi Nantika Jelita • 04 Juli 2021 12:24
Jakarta: Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengungkapkan, pemerintah mengizinkan ojek online (ojol) beroperasi selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat Pulau Jawa dan Bali.
 
Dia menjelaskan, pihaknya sudah berkomunikasi dan meminta ke para operator penyedia layanan ojol untuk menambah penggunaan sekat antara pengemudi dan penumpang di motor. Aplikator itu ialah Gojek, Grab, dan Maxim.
 
"Dengan pertimbangan yang cukup matang, akhirnya kami mutuskan bahwa sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat (boleh beroperasi). Saya sudah komunikasikan dengan ketiga aplikator itu untuk menambah pasang sekat," ungkap Budi dilansir dari Mediaindonesia.com, Minggu, 4 Juli 2021.

Budi juga meminta penambahan sekat pada pengemudi ojol di wilayah Jawa dan Bali yang menerapkan PPKM darurat. Ojol sendiri boleh beroperasi penuh selama pembatasan aktivitas. Sementara, untuk transportasi masal seperti taksi konvensional dan online maksimal 50 persen kapasitas. Sementara untuk kendaraan pribadi diizinkan 100 persen kapasitas jika berdomisili di satu aglomerasi.
 
"Sekarang saya minta kepada Grab, Gojek termasuk Maxim agar diperbanyak lagi dan tidak hanya di Jakarta saja, tapi di beberapa kota yang lain terutama di Jawa dan Bali," ucap Budi.
 
Dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub 43 Tahun 2021 disebutkan, khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan bermotor umum, transportasi sungai, danau, dan penyeberangan, dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes PCR atau antigen.
 
Budi menambahkan, setiap kendaraan bermotor umum yang melayani angkutan antar lintas batas negara, angkutan antar kota, antar provinsi, angkutan antar kota, angkutan antar jemput antar provinsi, angkutan pariwisata, wajib dan singgah di terminal. Hal ini guna pemeriksaan dalam aturan kapasitas agar meminimalisir pelanggaran protokol kesehatan dan aturan PPKM darurat.
 
"Ada juga kenakalan pengemudi yang mengambil penumpang di terminal bayangan, tidak masuk ke terminal. Ini sudah kami sampaikan ke asosiasi kendaraan bus dan kendaraan pariwisata," pungkasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan