Ilustrasi. Foto: MI/Yuniar
Ilustrasi. Foto: MI/Yuniar

Demi Pulihkan Ekonomi, Mendag Dorong Perlindungan Konsumen

Husen Miftahudin • 29 Oktober 2021 16:18
Jakarta: Kementerian Perdagangan (Kemendag) berkomitmen meningkatkan perlindungan konsumen agar konsumen Indonesia menjadi konsumen yang berdaya sehingga mempercepat pemulihan ekonomi nasional. Konsumen berdaya memberikan kontribusi terhadap produk domestik bruto (PDB) nasional dari sektor konsumsi rumah tangga.
 
"Pemerintah akan terus melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kesadaran konsumen Indonesia menjadi konsumen berdaya, yaitu konsumen yang memiliki nasionalisme tinggi dalam berinteraksi dengan pasar dan aktif memperjuangkan kepentingan konsumen. Sehingga, dapat turut serta mempercepat pemulihan ekonomi bangsa," ujar Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi dalam siaran persnya, Jumat, 29 Oktober 2021.
 
Lutfi mengatakan, tujuan utama perlindungan konsumen adalah meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen dalam melindungi diri. Selain itu, juga untuk menumbuhkan perilaku tanggung jawab dari para pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan berusaha.

"Konsumsi Indonesia memiliki peran penting dalam pertumbuhan ekonomi. Pada kuartal II-2021 konsumsi tumbuh 5,9 persen. Hal ini membuktikan konsumen sudah memiliki daya beli dan mempercayai perekonomian Indonesia," jelasnya.
 
Menurut Lutfi, untuk mencapai level 'berdaya' dibutuhkan peran aktif dan sinergi dari seluruh pemangku kepentingan. Peringatan Hari Konsumen Nasional (Harkonas) 2021 menjadi salah satu langkah penting mewujudkan perlindungan konsumen Indonesia ke depan yang lebih baik.
 
"Ini tanggung jawab kita bersama. Pemerintah membutuhkan bantuan para akademisi, kepolisian, dan pemerintah daerah baik pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota. Jika konsumsi baik, maka kepercayaan terhadap barang-barang yang diproduksi di Indonesia juga baik. Sehingga, mewujudkan pertumbuhan ekonomi kita semakin baik," tegas dia.
 
Sementara itu, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Veri Anggrijono mengungkapkan bahwa perubahan pola perilaku konsumen di masa pandemi covid-19 ini terlihat pada saat melakukan pembelian terhadap barang dan/atau jasa. Konsumen mulai teliti sebelum membeli, memperhatikan asal produk, serta melakukan pengecekan terhadap kesesuaian informasi produk.
 
"Pemerintah mewajibkan setiap pelaku usaha untuk menyediakan saluran atau layanan pengaduan konsumen, baik perdagangan yang dilakukan secara konvensional maupun perdagangan elektronik," tuturnya.
 
Jika mengalami kerugian, lanjut Veri, konsumen dapat menyampaikan keluhannya melalui saluran pengaduan konsumen yang disediakan para pelaku usaha. Namun, jika pelaku usaha tidak menyediakan saluran pengaduan, maka konsumen dapat menyampaikan keluhan tersebut kepada layanan pengaduan di kementerian dan lembaga terkait perlindungan konsumen atau Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(DEV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan