"Tidak ada dampaknya (penghentian laporan EoDB Bank Dunia), investor memilih Indonesia sebagai tujuan investasi bukan didasarkan kepada hasil peringkat yang dikeluarkan oleh Bank Dunia," kata dia kepada Medcom.id, Selasa, 21 September 2021.
Bank Dunia memutuskan untuk menghentikan sementara laporan EoDB berikutnya dan memulai serangkaian tinjauan serta audit atas laporan dan metodologinya. Keputusan untuk menghentikan setelah ada penyimpangan data EoDB 2018 dan 2020 yang dilaporkan secara internal pada Juni 2020.
Piter menambahkan, Indonesia memang memiliki potensi yang besar dan sangat menarik bagi investor. Sayangnya selama ini hambatan investasi disebabkan oleh regulasi yang cukup kompleks dan sudah mulai diselesaikan dengan adanya Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.
"Selama ini minat investor ke Indonesia tinggi tetapi terhambat oleh berbagai kendala, mulai dari perizinan hingga ketenagakerjaan. Semua hambatan itu yang sedang diupayakan dihilangkan oleh pemerintah termasuk dengan mengeluakan UU Cipta Kerja," ungkapnya.
Ia menyebut, peringkat EoDB yang dikeluarkan oleh Bank Dunia membantu pemerintah mengevaluasi kebijakan perizinan berusaha. Namun, tanpa peringkat EoDB sekalipun, minat investor diyakini tetap tinggi ditambah upaya reformasi kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah.
"Peringkat yang dikeluarkan oleh Bank Dunia memang membantu indonesia dalam mengevaluasi kebijakan-kebijakan Indonesia dalam upaya mengurangi hambatan investasi. Tetapi tanpa peringkat dari Bank Dunia pun upaya tersebut masih akan terus berjalan," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News