"Jadi kalau mengenai sanksi tadi kita sudah sampaikan bahwa ada sejumlah undang-undang serta peraturan daerah yang bisa diterapkan," katanya dalam konferensi pers, Jumat, 9 Juli 2021.
Ia menyebutkan pelanggar PPKM darurat bisa dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, serta KUHP.
"Terhadap Undang-Undang yang tiga ini dapat dikenakan, diterapkan, misalnya ada kerumunan massa yang besar, dibubarkan tidak mau. Atau sudah dilarang, ini bisa dikenakan, dengan acara pemeriksaan biasa, ancaman hukumannya ini di atas satu tahun," tuturnya.
"Prosesnya enggak bisa dilakukan dengan cara singkat atau tindak pidana ringan. Ini diproses oleh kepolisian, kemudian diajukan kejaksaan, dan kemudian disidangkan di peradilan umum," sambung dia.
Kemudian untuk pelanggaran yang sifatnya rendah seperti pemakaian masker akan diatur melalui peraturan daerah. Pemerintah dan DPRD akan menyusun aturan serta sanksi bagi pelanggar kategori tersebut dalam bentuk Perda.
"Peraturan ini sifatnya sanksi. Sanksinya tidak boleh pidana. Sanksi sosial misalnya kerja sosial, kemudian sanksi administrasi itu bisa dikenakan," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News