Pakar Hukum Wawan Muslih menilai peraturan yang mengikat industri rokok saat ini sudah cukup banyak mulai dari PP 109/2012 yang membatasi iklan dan promosi rokok, penerapan cukai yang tinggi, hingga Kawasan tanpa rokok (KTR) yang ditetapkan berbagai pemerintah daerah. Selain dibatasi, ketentuan iklan yang ada sekarang juga telah memuat bahaya dan peringatan rokok.
"Harus dilihat revisi PP 109/2012 saat ini urgent atau tidak. Menurut saya momentumnya tidak tepat. Lebih baik fokus pada pemberdayaan masyarakat melalui edukasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat," kata dia kepada wartawan di Jakarta, Minggu, 30 Mei 2021.
Ia menyebut, saat ini pemerintah harus menyiapkan berbagai peraturan lain yang lebih mendesak di tengah berbagai isu prioritas yang membutuhkan respons cepat dan dukungan semua elemen masyarakat. Isu pemulihan dari pandemi dan percepatan vaksin guna meningkatkan ketahanan kelompok merupakan isu prioritas utama.
Selain itu, Industri Hasil Tembakau (IHT) merupakan salah satu sektor yang padat peraturan dengan total lebih dari 300 regulasi di tingkat nasional sampai ke daerah mengatur tentang iklan, promosi, tempat merokok dan lain sebagainya. Bahkan tidak sedikit dari peraturan di daerah yang melebihi pengaturan di tingkat nasional karena bersifat pelarangan total.
"Perkembangan tersebut sangat meresahkan karena menyalahi peraturan dan perundang-undangan dan kontradiktif dengan berbagai upaya pemerintah dalam menciptakan iklim usaha yang baik melalui berbagai perangkat regulasi demi mendukung pemulihan ekonomi," ungkapnya.
Menurutnya tidak ada jaminan saat pelarangan total iklan dan promosi rokok dilakukan akan terjadi penurunan tingkat kematian atau pengurangan dampak yang ditimbulkan. Alih-alih membawa solusi, revisi pengetatan peraturan ini malah akan mengguncang industri hasil tembakau dan dapat menimbulkan pemutusan hubungan kerja.
"Dalam perspektif hukum dan kebijakan, pemerintah sejatinya sudah cukup persuasif saat melakukan pembatasan iklan dan promosi rokok. Langkah ini perlu diikuti dengan upaya-upaya edukasi untuk meningkatkan pemahaman masyarakat agar proses pengendalian konsumsi rokok bisa berjalan efektif," pungkas dia.
Terkait revisi PP 109/2012, Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kementerian Kesehatan Cut Putri Arianie menyebut rencana revisi bukan berada di bawahnya. Sementara Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono mengatakan pihaknya akan mengawal regulasi PP 109 untuk menurunkan prevalensi merokok di Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News