Pertamina Trans Kontinental mengantongi izin dari Ditjen Hubla. Foto: dok PIS.
Pertamina Trans Kontinental mengantongi izin dari Ditjen Hubla. Foto: dok PIS.

Anak Usaha Pertamina International Shipping Kantongi Izin Ditjen Hubla, Ini Tugasnya

Ade Hapsari Lestarini • 20 Mei 2021 11:22
Jakarta: Setelah dikukuhkan sebagai subholding shipping dari PT Pertamina (Persero), Pertamina International Shipping (PIS) secara resmi menjadi pemilik saham atas PT Pertamina Trans Kontinental (PTK). Kolaborasi antar dua bisnis ini melahirkan pencapaian yang didapatkan oleh anak usaha PTK yaitu PT Peteka Karya Samudera (PKS) yang telah mendapatkan Izin Usaha Penanggulangan Pencemaran dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla).
 
Melihat pencapaian tersebut, Corporate Secretary PIS Arief Sukmara mengatakan bahwa terintegrasinya bisnis PIS dan PTK turut memberikan dampak positif bagi lingkungan, tidak hanya pada sisi bisnis.
 
"Kami melihat hal ini sebagai awal yang baik untuk kedepannya dari kolaborasi dan koordinasi bersama. Dengan mengantongi izin dari Ditjen Hubla tersebut, pencapaian yang diterima PKS akan memberikan nilai tambah untuk PIS sebagai subholding shipping tentunya," ujar dia, dalam keterangan resminya, Kamis, 20 Mei 2021.

Sebagai Badan Usaha Pelabuhan entitas dari PTK yang melakukan kegiatan usaha pergudangan dan penyimpanan, PKS turut menjalankan pengusahaan atau pengelolaan pelabuhan, termasuk yang berhubungan dengan kegiatan penanggulangan pencemaran khususnya di pelabuhan yang dikelola sendiri. Dengan melakukan kegiatan penanggulangan pencemaran di luar pelabuhan yang dikelola sendiri inilah maka Izin Usaha Penanggulangangan Pencemaran dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut tersebut diperlukan.
 
Perizinan tersebut mengharuskan PKS memenuhi ketentuan di dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 58 Tahun 2013 Tentang Penanggulangangan Pencemaran di Perairan dan Pelabuhan, baik dari aspek kesiapan sarana/peralatan dan bahan penanggulangangan pencemaran antara lain memiliki Oil Boom, Skimmer, Temporary Storage, Sorbent, Dispersant dan peralatan pendukung lainnya dengan jumlah minimal sesuai ketentuan yang dipersyaratkan serta memiliki personil minimal yang bersertifikat IMO Level 1 dan IMO Level 2.
 
Sebagai integrated marine logistics company, PIS tentunya tidak hanya mengelola bisnis perkapalan, namun termasuk juga pada skala logistik dan kepelabuhanan atau terminal. Dengan diterbitkan izin ini, turut menandakan peran baru PIS yang semakin kompleks. Melalui PKS, PIS akan melakukan investasi sarana dan peralatan penanggulangan pencemaran sesuai kebutuhan teknis serta melakukan pelatihan untuk mencetak SDM handal dan kompeten guna menunjang kegiatan tersebut.
 
"Dari sini kami akan selalu berusaha semaksimal mungkin dalam menjalankan kegiatan bisnis dengan SDM andal dan kompeten, sehingga dapat menjadi penyokong perjalanan PIS sebagai perusahaan integrated marine logistics co," tambah Corporate Secretary Peteka Karya Samudera (PKS).
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan