Ilustrasi. FOTO: Medcom.id
Ilustrasi. FOTO: Medcom.id

Harga Tanah Kian Mahal Penyebab Tingginya Minat di Hunian Vertikal

Angga Bratadharma • 02 Agustus 2021 09:15
Tangerang: Minat masyarakat untuk tinggal di hunian vertikal masih sangat tinggi dikarenakan keterbatasan lahan, harga tanah yang semakin mahal, dan keinginan untuk hidup yang lebih praktis dan nyaman. Hal itu juga seiring kian majunya perekonomian Indonesia yang ditunjang oleh pesatnya pembangunan infrastruktur.
 
Marketing Manager Sky House BSD+ Tan Aries Wijaya mengatakan hal itu yang membuat pihaknya mengambil peluang bisnis di sektor tersebut. Ia menambahkan Risland Indonesia, selaku pengembang apartemen Sky House BSD+ menawarkan di Central Business District (CBD) BSD City.
 
"Melihat tingginya permintaan pasar terhadap hunian apartemen, kami memutuskan untuk mulai membuka pemasaran Tower Kensington ini," kata Aries, dalam keterangan tertulisnya, Senin, 2 Agustus 2021.

Sementara itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membuat terobosan dengan membentuk Bank Tanah. Berdasarkan PP Nomor 64 Tahun 2021, Bank Tanah merupakan sebuah Badan Hukum Indonesia yang melaksanakan sebagian kewenangan khusus untuk pengelolaan pertanahan secara independen dan fleksibel.
 
Direktur Penilaian Tanah dan Ekonomi Pertanahan Kementerian ATR Perdananto Aribowo mengatakan optimalisasi peran pemerintah di bidang pertanahan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 (UUCK) dengan tujuan sebagai operator atau land manager.
 
"Perlunya memaksimalkan peran pemerintah untuk menguasai, mengendalikan dan menyediakan tanah bagi kepentingan pembangunan dan pemerataan ekonomi," ujarnya.
 
Perdananto menambahkan, dalam PP Nomor 64 Tahun 2021 fungsi dan tugas badan Bank Tanah dalam aspek perencanaan dan pemanfaatan tanah memastikan ketersediaan tanah untuk kepentingan umum, sosial, pembangunan nasional, konsolidasi lahan serta pemerataan ekonomi.
 
"Dalam fungsi aspek pengelolaan tanah, Bank Tanah melakukan pengembangan tanah untuk kegiatan perumahan dan kawasan pemukiman, peremajaan kota, pengembangan kawasan terpadu, dan lain sebagainya. Pemeliharaan dan pengamanan tanah terdiri atas hukum dan fisik serta pengendalian tanah juga dilakukan dalam aspek fungsi pengelolaan Bank Tanah," pungkasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABD)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan