Hal ini disampaikan Direktur Tanaman Semusim dan Rempah Kementan Hendratmojo Bagus Hudoro dalam audiensi dengan Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI), Mitra Produksi Sigaret Indonesia (MPSI), Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia (APCI), dan lainnya.
"Kami mengusulkan dipertimbangkan kembali wacana revisi PP 109/2012. Kami selalu menarik garisnya ke hulu. Kita tidak pernah berhenti memperjuangkan itu. Kami akan komunikasikan ke kementerian terkait, menyuarakan apa yang disuarakan petani mengingat kami sebagai pembina petani," kata Bagus di Jakarta, Rabu, 23 Juni 2021.
Kementan beralasan momen untuk revisi PP 109/2012 dinilai belum pas, mengingat kondisi pandemi covid-19 telah menimbulkan kontraksi terhadap perekonomian. Kedua, Kementan mempertimbangkan dampak dari wacana revisi PP 109/2012 yang dikhawatirkan akan menekan penyerapan dan produksi tembakau nasional.
"Sekarang saja dengan cukai naik di masa pandemi, berdasarkan informasi yang kami peroleh ada penurunan produksi. Kalau nanti itu wacana revisi PP 109/2012 akan berdampak pada penyerapan. Ini yang kita khawatirkan, bisa jadi makin tidak terserap tembakau petani," ungkapnya.
Di sektor hulu, Bagus menambahkan, wacana revisi PP 109/2012 akan berdampak terhadap hampir 500 ribu kepala keluarga (KK) petani tembakau atau setidaknya ada dua juta orang yang akan terdampak dari kebijakan tersebut. Jumlah ini belum menghitung dampak yang ada di sisi hilir dari mata rantai IHT.
"Di satu sisi kita harus memikirkan ulang, mencari solusi. Untuk itu, ketika menerapkan kebijakan ada alternatif solusi. Mari kita bersama-sama mencoba menyelesaikan masalah tanpa masalah. Harusnya kita mencari solusi dalam kondisi ini," ujar Bagus.
Jika didasari untuk menurunkan angka perokok anak sesuai target Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) 2020 - 2024, seharusnya yang dilakukan adanya pelarangan penjualan bagi perokok anak di lapangan. Untuk itu, ia berharap ada alternatif solusi yang tepat dalam menerapkan wacana revisi PP 109/2012.
Ketua Umum AMTI Budidoyo mengungkapkan, selama ini IHT telah banyak memberikan sumbangsih kepada negara salah satunya banyaknya tenaga kerja yang terserap di sektor ini. Namun, ironisnya beberapa regulasi terus menghimpit keberlangsungan sektor IHT.
"Kabar revisi PP 109/2012 menjadi kabar yang tidak mengenakkan, orang mau menanam tembakau jadi tidak nyaman. Itu riil yang kami alami di lapangan. Industri ini mata rantainya tidak bisa dipotong-potong, harus diselesaikan secara holistik, komprehensif. Benar-benar harus mempertimbangkan semua aspek," tegasnya.
Sementara itu, Ketua Paguyuban MPSI Sriyadi Purnomo mengungkapkan, adanya kawasan tanpa rokok (KTR) dan ketidakleluasaan menjual rokok sebagai implikasi penerapan PP 109/2012 telah memicu penurunan produksi sejak 2012 dan berlanjut hingga kurun waktu 2014-2015.
"Ada kurang lebih 27 persen penurunan produksi, selain itu juga berimbas pada pengurangan karyawan. Kami meminta pemerintah melindungi kami khususnya pekerja sigaret kretek tangan (SKT), karena kami adalah padat karya yang 95 persen pekerja adalah kaum perempuan," pungkas Sriyadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News