Gedung Kemenaker. (Foto: Setkab)
Gedung Kemenaker. (Foto: Setkab)

Kemenaker Siapkan Konten untuk Sosialisasikan WLKP

Gervin Nathaniel Purba • 16 Juli 2021 18:24
Jakarta: Jumlah perusahaan yang menyampaikan Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) online melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan (Sisnaker) belum sesuai harapan. Kesadaran perusahaan untuk melaporkan ketenagakerjaannya masih sedikit. 
 
Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Ditjen Binwasnaker dan K3 Kemenaker) menyiapkan strategi untuk mendorong perusahaan melakukan WLKP online. 
 
"Kami akan masifikasi WLKP online melalui program yang telah diluncurkan oleh Kemenaker adalah penyebaran informasi melalui video digital dan advetorial," ujar Direktur Jenderal Binwasnaker dan K3 Kemenaker Haiyani Rumondang, dikutip keterangan tertulis, Jakarta, Jumat, 16 Juli 2021. 

Video digital dan advertorial tersebut akan ditampilkan di beberapa media online yang telah dipilih oleh Kemenaker. Video digital dan advertorial tersebut juga akan dipasang di Facebook dan Instagram.
 
Video himbauan WLKP Online yang disampaikan oleh Menaker Ida Fauziyah akan ditayangkan di beberapa titik videotron di wilayah Jabodetabek yang sudah ditentukan.
 
"Sedangkan video tutorial WLKP online akan disunting ke dalam aplikasi sistem ketenagakerjaan untuk mempermudah stakeholder mendaftarkan dan melaporkan WLKP online ke dalam sistem," ujar Haiyani.
 
Haiyani menjelaskan berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan (WLK), setiap perusahaan memiliki kewajiban untuk melaporkan secara tertulis pada saat mendirikan, menghentikan, menjalankan kembali, memindahkan atau membubarkan perusahaan.
 
"Perusahaan wajib melaporkan setiap tahun secara tertulis, mengenai ketenagakerjaan kepada menteri atau pejabat yang telah ditunjuk," ujarnya.
 
Dengan melakukan WLK secara teratur, maka perusahaan dapat melihat indikasi apakah program kesejahteraan karyawan sudah tercapai. Sebelum WLK diterima dan disahkan, ada syarat-syarat terkait program kesejahteraan karyawan di perusahaan yang harus dilengkapi oleh perusahaan.
 
"Misalnya apakah perusahaan sudah terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, dan Jaminan Sosial Dalam Hubungan Kerja di Luar Jam Kerja (JSHK). Itulah mengapa Wajib Lapor Perusahaan Online dapat menjadi indikator apakah perusahaan telah melaksanakan program kesejahteraan bagi karyawan secara baik," kata Haiyani.
 
Sesuai pasal 10 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 1981, bagi perusahaan yang belum atau lalai mendaftar WLKP secara online akan dikenakan sanksi kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta.
 
"Maka dari itu, perusahaan wajib melaksanakan WLK dengan teratur. Paling lambat 30 hari sebelum memindahkan, menghentikan, atau membubarkan perusahaan," kata Haiyani.
 
Bagi perusahaan yang ingin menggunakan Tenaga Kerja Asing (TKA), dokumen WLK menjadi salah satu persyaratan wajib yang ditetapkan Kemenaker sebelum perusahaan dapat mengajukan permohonan menggunakan TKA.
 
"Tanpa adanya dokumen WLK, maka dapat dipastikan bahwa perusahaan tidak dapat mengajukan permohonan izin TKA," katanya.
 

 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ROS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan