Kemenperin mencatat volume penjualan mobil mengalami kenaikan 768,68 persen pada kuartal II-2021 dibandingkan kuartal yang sama tahun lalu. Di tahun lalu, volume penjualan mobil di kuartal II tercatat 24,04 ribu unit, di kuartal I-2021 meningkat menjadi 187,03 ribu unit, dan berlanjut di kuartal II-2021 sebesar 206,44 ribu unit.
"Dengan PPnBM ditanggung pemerintah kita bisa melihat volume penjualan mobil langsung naik," kata Agus dalam konferensi pers virtual, dikutip Jumat, 6 Agustus 2021.
Selain itu, sektor perdagangan mobil, sepeda motor, dan reparasinya juga mengalami kenaikan sebesar 37 persen ini seiring dan sejalan. Pemerintah telah memperpanjang insentif PPnBM kendaraan bermotor sebesar 100 persen hingga Agustus 2021. Diskon tersebut diberikan bagi mobil dengan kapasitas silinder hingga 1.500 cc.
Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77/PMK.03/2021 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021.
Lebih lanjut, dalam PMK 77/2021 penerima insentif PPnBM mobil itu menggunakan skema ditanggung pemerintah (DTP). Untuk masa pajak September hingga Desember 2021, diskon mobil dengan kapasitas silinder hingga 1.500 cc hanya akan mendapatkan potongan PPnBM sebesar 25 persen.
Sementara untuk mobil pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon dengan sistem 1 gardan penggerak (4x2) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc, ketentuan insentif PPnBM DTP tidak berubah.
Insentif PPnBM untuk kelas mobil tersebut diberikan sebesar 50 persen untuk masa pajak April hingga Agustus 2021. Kemudian, diskon dikurangi menjadi hanya 25 persen pada masa pajak September hingga Desember 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News