Aturan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat tata kelola dan standarisasi pengelolaan rekening di seluruh industri perbankan.
“Dengan diberlakukannya POJK ini, pengelolaan rekening harus dilakukan dengan memperhatikan tata kelola yang baik untuk memastikan pelindungan bagi semua nasabah dan mencegah praktik penipuan atau penyalahgunaan," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam keterangan tertulis yang dikutip Kamis, 20 November 2025.
Standar baru untuk semua bank
Dalam penerapannya, OJK mewajibkan setiap bank memiliki kebijakan, prosedur, serta mekanisme pengawasan dalam pengelolaan rekening.Selain itu, bank juga harus memastikan nasabah dapat mengaktifkan atau menutup rekening dengan mudah melalui kanal fisik maupun digital.
| Baca juga: Lowongan OJK November 2025, Cek Infonya di Sini! |
Dian menegaskan, aturan ini menjadi bentuk komitmen OJK untuk menjaga stabilitas sistem keuangan sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan nasional.
Standarisasi ini juga bertujuan meminimalkan perbedaan layanan antarbank, memberikan kepastian hak dan kewajiban bagi nasabah, serta meningkatkan transparansi.
Tiga klasifikasi rekening
POJK terbaru menetapkan klasifikasi rekening nasabah sebagai berikut:1. Rekening Aktif
Rekening yang masih memiliki aktivitas seperti pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo.
2. Rekening Tidak Aktif
Rekening tanpa aktivitas selama lebih dari 360 hari.
3. Rekening Dormant
Rekening yang tidak memiliki aktivitas selama lebih dari 1.800 hari.
Kategori ini mendapat pengawasan ekstra ketat karena paling rentan terhadap penyalahgunaan.
Hak dan kewajiban nasabah tetap dilindungi
Dalam POJK ini diatur secara lebih seimbang terkait hak nasabah dan bank dalam membuka dan mengelola rekening. Nasabah juga diwajibkan memberikan informasi yang benar, memperbarui data, serta memiliki itikad baik dalam hubungan dengan bank. Bank akan menampilkan status rekening nasabah dalam kanal digital dan fisik yang menjadi media komunikasi dengan nasabah.Selain itu, dalam ketentuan ini diatur bahwa bank harus:
- Memiliki kebijakan dan prosedur penatausahaan rekening nasabah, mencakup: penetapan kriteria rekening tidak aktif dan dormant, mekanisme komunikasi kepada nasabah, serta pembebanan biaya administrasi dan bunga.
- Memiliki sistem yang dapat melakukan flagging rekening. Bank juga menyediakan fitur pengaktifan kembali atau penutupan rekening melalui kanal yang tersedia.
- Melakukan pelindungan data pribadi dan kerahasiaan nasabah melalui penerapan prinsip pelindungan konsumen, APU–PPT–PPPSPM, strategi anti fraud, dan manajemen risiko dalam setiap aspek pengelolaan rekening termasuk pengawasan yang lebih ketat pada rekening tidak aktif dan dormant untuk mencegah penyalahgunaan rekening.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id