Di DKI Jakarta, PBBKB meningkat dari lima persen menjadi 10 persen. Hal itu tercantum dalam aturan yang baru saja disahkan yaitu Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam aturan anyar yang diteken oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono pada 5 Januari 2024 menyatakan dasar pengenaan PBBKB merupakan nilai jual BBKB sebelum dikenakan pajak pertambahan nilai.
"Tarif PBBKB ditetapkan sebesar 10 persen," bunyi Pasal 24 Ayat 1 dikutip, Sabtu, 27 Januari 2024.
Sementara untuk bahan bakar kendaraan umum, tarif PBBKB ditetapkan 50 persen dari tarif PBBKB kendaraan pribadi.
Baca juga: Kenapa Harga BBM Nonsubsidi Beda-beda? Ini Penjelasannya |
Lalu dalam Pasal 25, dijelaskan, besaran pokok PBBKB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan PBBKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dengan tarif PBBKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24.
"Saat terutang PBBKB ditetapkan pada saat terjadinya penyerahan BBKB oleh penyedia BBKB," sebut aturan itu.
Adapun, wilayah pemungutan PBBKB yang terutang merupakan wilayah Provinsi DKI Jakarta tempat penyerahan BBKB kepada konsumen atau pengguna Kendaraan Bermotor.
Kemudian pada pasal 118 dikatakan peraturan ini berlaku mulai tanggal diundangkan.
Apakah PBBKB berpengaruh pada harga BBM?
Mengacu pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Bab II, mengenai Perhitungan Harga Jual Eceran BBM, terkait Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis BBM Tertentu, PBBKB menjadi komponen perhitungan harga BBM.Selain harga indeks pasar dan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, pada Pasal 3 dinyatakan harga jual eceran Jenis BBM Tertentu berupa minyak solar (gas oil) di titik serah, untuk setiap liter dihitung dengan formula yang terdiri atas harga dasar ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dikurangi subsidi dan ditambah PBBKB.
Sebelumnya, Vice President (VP) Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso pernah menjelaskan, penyesuaian harga BBM Pertamina mempertimbangkan berbagai aspek, seperti tren harga publikasi means of platts Singapore (MOPS) dan kurs rupiah, serta PBBKB.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News