Seperti diketahui telah terjadi peristiwa kecelakaan kereta api antara KA Turangga relasi Surabaya Gubeng-Bandung dan Commuter Line Bandung Raya di km 181+700 petak jalan antara Stasiun Haurpugur-Stasiun Cicalengka pada Jumat, 5 Januari 2024 pukul 06.03 WIB.
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, untuk pemberian kompensasi kepada penumpang terdampak kecelakaan, KAI mematuhi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 63 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimum Angkutan Orang dengan Kereta Api.
Baca juga: KAI Berduka, 4 Petugas Meninggal di Kecelakaan KA Turangga |
Bisa membatalkan tiket
Sementara dalam hal keterlambatan keberangkatan kereta api antarkota lebih dari satu jam, penumpang dapat membatalkan tiket dan mendapatkan pengembalian seluruh biaya tiket.Jika tidak membatalkan tiket, maka penumpang akan diberikan minuman ringan untuk keterlambatan lebih dari satu jam. Penumpang juga aka diberikan minuman dan makanan ringan berat untuk keterlambatan lebih dari tiga jam.
“KAI berkomitmen melakukan evaluasi melaksanakan pembinaan dan koordinasi dengan jajaran Kepala Daerah Operasi dan Divisi Regional guna peningkatan keselamatan perjalanan kereta api ke depannya,” kata Joni.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News