Ilustrasi Kendaraan Listrik. Foto: Dokumen Shell
Ilustrasi Kendaraan Listrik. Foto: Dokumen Shell

Pemerintah Bakal Gelontorkan Insentif Demi Tarik Minat Investasi Produsen Kendaraan Listrik

Antara • 01 November 2023 18:47
Jakarta: Pemerintah menyiapkan paket kebijakan untuk menarik minat investasi para produsen kendaraan listrik.
 
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko menyebut pemerintah akan memberikan insentif berupa pembebasan Pajak Penghasilan (PPh).
 
“Semuanya sedang dikaji, intinya pemerintah saat ini sedang menyiapkan paket kebijakan untuk memudahkan investor,” kata Moeldoko dalam Rapat Koordinasi Insentif Fiskal bagi Investasi Baru Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB), dilansir Antara, Rabu, 1 November 2023.

Terkait dengan jangka waktu pembebasan PPh Badan untuk produsen kendaraan listrik, kata Moeldoko, pemerintah sedang mengkaji untuk menambah masa pembebasan tax holiday itu.
 
Baca juga: Aismoli Harap Kendaraan Listrik Jadi Bahan Kampanye Caleg

Meski demikian, menurut Moeldoko, insentif fiskal untuk EV di Indonesia saat ini sudah sangat kompetitif dibandingkan beberapa negara tetangga.
 
Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 150/2018, masa pembebasan PPh untuk produsen mobil listrik ditetapkan sesuai dengan nilai investasi.

Jaminan investasi

Moeldoko menjelaskan insentif lainnya yang sedang difinalisasi adalah ketentuan jaminan investasi.
 
Ia mengatakan pemerintah mengkaji untuk tidak melibatkan uang tunai sebagai jaminan, melainkan aset tetap tidak bergerak, seperti tanah.
 
“Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu sedang mengkaji kemungkinan jika aset seperti tanah dijaminkan ke bank sebagai garansinya,” ucap dia.
 
Moeldoko mengatakan potensi investasi kendaraan listrik di Indonesia sangat besar. Namun, investor hingga saat ini menilai masih ada beberapa ketentuan yang dirasa memberatkan.
 
KSP juga menyebutkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) akan segera direvisi untuk meningkatkan investasi kendaraan listrik di Indonesia.
 
“Aturan turunan juga perlu disiapkan sehingga ketika Perpres hasil revisi keluar, peraturan pelaksanaan itu juga segera diterbitkan,” ujar dia.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ANN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan