Ilustrasi BBM. Foto: MI/Panca S
Ilustrasi BBM. Foto: MI/Panca S

Naik Turun Harga BBM Nonsubsidi Jadi Kewenangan Badan Usaha

Eko Nordiansyah • 01 Januari 2024 16:30
Jakarta: Badan usaha penjual Bahan Bakar Minyak (BBM) nonsubsidi diberikan keleluasaan dari pemerintah untuk mengatur kegiatan bisnis, baik dari sisi volume maupun penetapan harga. Hal ini yang menyebabkan harga BBM nonsubsidi bisa naik atau turun.
 
Sekretaris Eksekutif Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sri Wahyuni mengatakan, pembentukan dan penetapan harga BBM nonsubsidi dipengaruhi oleh beberapa faktor, salah satunya pergerakan harga minyak mentah dunia. Untuk itu, harga BBM nonsubsidi menyesuaikan harga pasar dengan memberitahu pemerintah.
 
"Karena memang harga BBM nonsubsidi mengacu pada harga minyak mentah dunia, dan menjadi hak operator untuk menentukan harganya, walau tetap ada pemberitahuan pada regulator," kata Sri Wahyuni, Senin, 1 Januari 2024.

Penetapan harga BBM nonsubsidi telah diatur pada Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum. Salah satu poin di dalam beleid itu adalah penyesuaian harga BBM nonsubsidi bisa dilakukan menyesuaikan harga acuan.
 
"Sudah ada regulasi yang mengatur penyesuaian harga yaitu  Kepmen ESDM No. 245.K/ MG.01/MEM.M/2022 bahwa BBM setiap bulannya akan mengalami penyesuaian sesuai harga pasar," ujarnya. 
 
Menurut Sri Wahyuni, saat ini masyarakat sudah mulai terbiasa dengan fluktuasi harga BBM nonsubsidi yang mengikuti perkembangan harga minyak dunia. Namun, pihak SPBU sebagai penyalur yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap perlu melakukan sosialisasi.
 
"Nah seharusnya di SPBU dipasang informasi tersebut melalui spanduk supaya masyarakat paham," tutur dia.
 
Menurut Sri Wahyuni, dengan sudah jelasnya payung hukum dalam penetapan perubahan harga jual BBM nonsubsidi oleh badan usaha yang sesuai mekanisme pasar, sebaiknya tidak ada pihak yang mempolitisasi keputusan perubahan harga tersebut. Ia pun menegaskan, perubahan harga BBM nonsubsidi  berbeda dengan penetapan harga BBM subsidi yang diatur pemerintah.
 
"Seharusnya tidak ada politisasi, karena sudah ada BBM subsidi seperti Pertalite dan Solar, karena merupakan BBM subsidi, kebijakan harganya ditentukan oleh pemerintah dan volume penggunaannya jauh lebih banyak," ungkapnya. 
 
Baca juga: Pertamax Turun Rp400/Liter di Tahun Baru

 
Sri Wahyuni pun menilai saat ini badan usaha telah berlaku transparan misalnya melakukan penurunan harga BBM nonsubsidi seiring dengan penurunan harga minyak dunia. Ia pun mengingatkan agar badan usaha menyampaikan informasi setiap adanya perubahan harga BBM nonsubsidi.
 
"Sebagai hak atas informasi bagi konsumen, naik turunnya harga BBM non subsidi harus disampaikan pada konsumen," imbuh Sri Wahyuni. 
 
Salah satu konsumen BBM nonsubsidi Suyatno mengaku telah nyaman menggunakan BBM nonsubsidi jenis Pertamax. Begitu juga terkait dengan perubahan harga yang terjadi di awal bulan, ia menganggap itu sudah biasa dan hal lumrah.
 
"Pertamax itu kan tidak disubsudi negara jadi harganya itu berubah-ubah, karena sudah biasa ya wajar saja. Yang penting kalau naik harganya masih terjangkau," kata Suyatno.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan