Menurut Saadiah, kalau memang dianggap perlu untuk menurunkan harga gas bagi industri tertentu, harusnya pemerintah berani melakukan negosiasi dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), bukan malah mengurangi PNBP.
"Kita minta pemerintah mengevaluasi Permen ESDM Nomor 8 Tahun 2020 karena berpengaruh pada PNBP," disampaikannya dalam diskusi Ruang Anak Muda, dilansir Minggu, 19 Juli 2020.
Menurut politisi PKS tersebut, pengurangan PNBP bagi negara tentunya akan memengaruhi APBN. Dengan demikian Permen ESDM No 8 Tahun 2020 akan sama halnya negara memberi subsidi pada industri tertentu.
Padahal tegas Saadiah, kebijakan serupa dengan negara memberi subsidi BBM pada industri, telah dicabut pada tahun 2005 lantaran membebankan APBN. Karenanya Permen ESDM No 8 Tahun 2020 dianggap langkah mundur dari Kementerian ESDM.
"Kita harap Kementerian ESDM mengeluarkan regulasi yang produktif," katanya.
Selain itu, dia juga menyampaikan adanya keluhan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) atas Permen tersebut, selain memangkas PNBP, juga memotong biaya transmisi dan distribusi yang notabene sebagian besar jaringan pipanya dimiliki PGN.
"Pada saat RDP dengan DPR, PGN telah menyampaikan keluhan pada Komisi VII, mereka minta diberi kompensasi, karena mereka memiliki utang jatuh tempo Tahun 2024. Sekarang dengan Permen ESDM No 8 Tahun 2020, pendapatan mereka terkoreksi," pungkas Saadiah.
Permen ESDM Nomor 8/2020 mengatur pemberlakuan harga gas bumi sebesar USD6 per million british thermal units (MMBTU) di titik serah pengguna (plant gate) untuk tujuh sektor industri yaitu pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.
Kebijakan penyesuaian harga gas untuk sektor industri ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing pada ketujuh industri tersebut, sehingga akan memberikan efek berganda positif pada perekonomian nasional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News