Ketua Umum BPP Gapensi Iskandar Z. Hartawi mengatakan sektor jasa konstruksi sebagai bagian dari pelaku ekonomi merasakan dampak sangat besar atas wabah covid-19. Elemen pelaksanaan konstruksi seperti material, tukang, peralatan, transportasi, waktu, dan mobilitas, terkait langsung dengan covid-19 sehingga dapat menimbulkan ketidakpastian.
"Kondisi kedaruratan yang ditimbulkan oleh covid-19 berimplikasi pada ketidakmungkinan proses pengerjaan konstruksi bisa berjalan normal, efektif, berkualitas, dan tepat waktu. BPP Gapensi menyimpulkan bahwa realitas saat ini sudah masuk kategori force majeure (keadaan kahar)," ujar Iskandar dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat, 3 April 2020.
Oleh karenanya Gapensi meminta pemerintah mengeluarkan payung hukum untuk memberikan perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan hingga melampaui tahun anggaran. Termasuk meniadakan denda keterlambatan pekerjaan dampak pandemi covid-19.
Soal eskalasi harga, Sekjen BPP Gapensi Andi Rukman N. Karumpa menilai perlu ada penyesuaian harga pada asatuan item pekerjaan dengan memberikan adendum biaya tambahan atau dengan rescoping (pengurangan item pekerjaan).
"Kemudian memberikan biaya tambahan kepada penyedia jasa untuk melakukan pengadaan alat pelindung diri (APD) dan melakukan SOP sesuai dengan protokol pencegahan covid-19 di setiap proyek sesuai pedoman dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah di mana proyek terselenggara," ungkap Andi Rukman.
Terkait keberlanjutan proses pengadaan barang dan jasa konstruksi, Gapensi juga meminta pemerintah untuk mengevaluasi kembali Surat Edaran (SE) Menteri Keuangan Nomor S-247/MK.07/2020 tentang penundaan pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari DAK fisik. Namun, tetap melanjutkan proyek nilai di bawah Rp10 miliar yang peruntukannya skala kecil dan UMKM.
Lalu, mengusulkan untuk belanja modal fisik yang direalokasi hanya untuk proyek multiyears di mana asas manfaat dari kegiatan tersebut belum bisa sesuai target atau berfungsi tahun ini.
Terkait kebijakan sektor keuangan di bidang jasa konstruksi, Gapensi berharap ada penurunan suku bunga modal kerja konstruksi diiringi dengan restrukturisasi kredit dan penundaan bayar pokok sesuai dengan skala usaha. "Pemberlakuan penurunan suku bunga modal kerja ditujukan untuk angsuran leasing alat berat konstruksi," tutup Andi Rukman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id