"Tentu ini sebuah kepercayaan yang diberikan pemerintah kepada kami," kata Erick di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu, 24 Juni 2020.
Menurutnya penempatan dana tersebut akan memutar roda perekonomian melalui pemberian kredit bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Sektor UMKM memang kerap memerlukan bantuan permodalan dalam menjalankan usahanya.
"Selama ini kita selalu memastikan UKM di desa dan kota menjadi hal yang harus bergulir kembali," tutur Erick.
Sementara itu, korporasi atau perusahaan besar yang membutuhkan pinjaman kredit mesti memiliki rekam jejak yang baik, serta diutamakan industri padat karya. Apalagi banyak industri padat karya melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
"InsyaAllah kami, Kementerian BUMN dan Himbara akan memastikan pemulihan ekonomi berjalan dengan baik," pungkas Erick.
Penempatan dana pemerintah di bank umum ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70/PMK.05/2020 tentang Penempatan Uang Negara Pada Bank Umum dalam Rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Aturan ini merupakan revisi dari PMK sebelumnya Nomor 3/PMK.05/2014 mengenai Penempatan Uang Negara. Selain itu, ketentuan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu 1 Tahun 2020.
Melalui aturan ini, dana pemerintah yang ada di bank sentral akan dipindahkan ke bank umum nasional demi mendorong pemulihan ekonomi. Namun demikian, penempatan dana pemerintah di bank umum tidak bisa digunakan untuk membeli Surat Berharga Negara (SBN) atau transaksi dan pembelian valuta asing (valas).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News