Menteri BUMN Erick Thohir - - Foto: dok MI
Menteri BUMN Erick Thohir - - Foto: dok MI

Penempatan Dana di Himbara Bukti Kepercayaan terhadap BUMN

Suci Sedya Utami • 24 Juni 2020 17:32
Jakarta: Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyambut baik penempatan dana pemerintah sebesar Rp30 triliun pada Himpunan Bank-Bank Negara (Himbara). Hal tersebut merupakan bentuk kepercayaan pemerintah pada perusahaan pelat merah.
 
"Tentu ini sebuah kepercayaan yang diberikan pemerintah kepada kami," kata Erick di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu, 24 Juni 2020.
 
Menurutnya penempatan dana tersebut akan memutar roda perekonomian melalui pemberian kredit bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Sektor UMKM memang kerap memerlukan bantuan permodalan dalam menjalankan usahanya.

"Selama ini kita selalu memastikan UKM di desa dan kota menjadi hal yang harus bergulir kembali," tutur Erick.
 
Sementara itu, korporasi atau perusahaan besar yang membutuhkan pinjaman kredit mesti memiliki rekam jejak yang baik, serta diutamakan industri padat karya. Apalagi banyak industri padat karya melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
 
"InsyaAllah kami, Kementerian BUMN dan Himbara akan memastikan pemulihan ekonomi berjalan dengan baik," pungkas Erick.
 
Penempatan dana pemerintah di bank umum ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70/PMK.05/2020 tentang Penempatan Uang Negara Pada Bank Umum dalam Rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional.
 
Aturan ini merupakan revisi dari PMK sebelumnya Nomor 3/PMK.05/2014 mengenai Penempatan Uang Negara. Selain itu, ketentuan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu 1 Tahun 2020.
 
Melalui aturan ini, dana pemerintah yang ada di bank sentral akan dipindahkan ke bank umum nasional demi mendorong pemulihan ekonomi. Namun demikian, penempatan dana pemerintah di bank umum tidak bisa digunakan untuk membeli Surat Berharga Negara (SBN) atau transaksi dan pembelian valuta asing (valas).  

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan