"Sampoerna memastikan bahwa kualitas produk merupakan prioritas perusahaan. Untuk itu, kami melakukan karantina produk selama lima hari sebelum akhirnya didistribusikan ke konsumen dewasa," kata Direktur HM Sampoerna Elvira Lianita saat dikonfirmasi Medcom.id, Kamis, 30 April 2020.
Elvira menjelaskan penerapan karantina produk tersebut sesuai dengan saran yang dikeluarkan European CDC (European Centre for Disease Prevention and Control) dan World Health Organization (WHO).
EDC dan WHO menyatakan bahwa covid-19 dapat bertahan selama 72 jam pada permukaan plastik dan stainless steel, kurang dari empat jam pada tembaga, dan kurang dari 24 jam pada kardus.
Selain karantina produk, Sampoerna menerapkan protokol kesehatan yakni melakukan penyemprotan disinfektan pada seluruh fasilitas pabrik, melakukan contact tracing, dan meminta karyawan melakukan karantina mandiri dan melakukan tes covid-19 di rumah sakit yang sudah bekerja sama dnegan perusahaan.
Lebih lanjut, sesuai dengan peraturan yang berlaku yakni PERGUB JATIM No 18/2020 dan PERWALI No 16/2020 tentang PSBB, Elvira menambahkan, perusahaan memutuskan untuk melakukan penghentian sementara kegiatan produksi di pabrik Rungkut 2 sejak tanggal 27 April 2020 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian.
"Penghentian sementara ini bertujuan agar kami dapat melaksanakan pembersihan dan sanitasi secara menyeluruh di area pabrik Rungkut 2 guna menghentikan tingkat penyebaran virus covid-19 yang saat ini telah berdampak pada beberapa karyawan kami di lokasi tersebut," tukasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News