Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan Paulus Waterpauw menyampaikan program tersebut adalah pembangunan dua embung teknis yakni Naekasa dan Lookeu di kawasan perbatasan Motaain. Program tidak dapat dilaksanakan karena sejumlah faktor.
"Yakni efisiensi anggaran, assement lapangan dalam persiapan kegiatan akibat pandemi covid-19, dan channeling sumber pemenuhan pembiayaan kegiatan," kata Paulus, dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 24 April 2022.
Paulus telah melaksanakan rapat pemantauan dan evaluasi progres pelaksanaan kegiatan Inpres 1/2021 tersebut dengan jajaran kementerian dan lembaga terkait. Berdasarkan hasil rapat, pembangunan embung teknis Naekasa dan Lookeu dimasukkan ke dalam Rencana Kerja (Renja) Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT).
Renja itu untuk Tahun Anggaran 2023 sebagai instansi yang diberikan tugas oleh Presiden guna merealisasikan program tersebut.
"Per April 2022, dua kegiatan yang belum dapat diakomodir pada tahun ini yaitu pembangunan embung teknis Naekasa dan Lookkeu telah masuk ke dalam Renja Kemendesa PDTT TA 2023 dengan RO Pilot Project Embung yang dibangun di Kawasan Perbatasan dengan alokasi Rp3,2 miliar," ujar Paulus dalam laporannya kepada Mendagri selaku Kepala BNPP Tito Karnavian.
Lebih lanjut, Paulus mengatakan, Sekretariat Kabinet siap membantu K/L apabila tidak dapat melaksanakan program kegiatan yang telah diinstruksikan oleh Presiden.
"Setkab siap memfasilitasi K/L pelaksana yang tidak dapat menindaklanjuti arahan Inpres 1/2021, dengan cara bersurat kepada Sekretariat Kabinet agar dapat difasilitasi untuk dirataskan jika permasalahannya tidak dapat diselesaikan di tingkat K/L dan pemerintah daerah," tukasnya.
Sebagaimana tercantum dalam lampiran Inpres 1/2021, Presiden telah menginstruksikan kepada Menteri Perindustrian; Menteri Perdagangan; Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral; Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; Menteri Perhubungan; Menteri Komunikasi dan Informatika; Menteri Pertanian; Menteri Kelautan dan Perikanan; Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; dan Menteri Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah untuk melaksanakan 60 program kegiatan di kawasan perbatasan negara Aruk, Motaain, dan Skouw.
Sebanyak 60 Program kegiatan tersebut terdiri dari 21 program kegiatan di Aruk, 20 program kegiatan di Motaian, dan 19 program kegiatan di Skouw. Adapun 60 program kegiatan ini ditargetkan selesai paling lambat dua tahun terhitung sejak Inpres 1/2021 diteken oleh Presiden.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News