Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengaku penyidik akan segera memberikan jawaban ke AMPHI jika ada indikasi dugaan korupsi. "Masih dipelajari. Masih ditelaah selama beberapa hari ini. Jadi kalau misalnya terindikasi mengarah kepada tindak pidana korupsi, segera kita serahkan ke bidang Pidsus," kata Ketut, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 18 Juni 2022.
Pihaknya juga akan mengirimkan hasil penelitian jaksa penyidik terkait laporan yang diterima tersebut ke AMPHI. "Nanti kita jawab juga pada yang memberikan laporan itu. Saat ini kita masih ditelaah ke mana arahnya dan disesuaikan dengan kewenangan kita untuk menindaklanjutinya," kata dia.
Sementara itu, Pakar Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Muhammad Fatahillah Akbar mendorong AMPHI selain melaporkan ke Kejaksaan perlu juga menyerahkan barang bukti dugaan salah satu bank memberikan kredit ke mafia tambang batu bara ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Malah bagus lapor KPK juga biar sama-sama diteliti," kata dia.
Ia menambahkan adalah kewajiban Kejaksaan Agung untuk segera melakukan penelitian atas laporan AMPHI tersebut. "Kalau ada laporan dari masyarakat, maka jaksa harus segera melakukan penelitian kasus tersebut untuk kemudian menilai apakah terdapat tindak pidana korupsinya atau tidak," kata Akbar.
Patut dicermati
Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih menilai, adanya dugaan pendanaan perusahaan batu bara tanpa agunan oleh salah satu bank di Indonesia patut dicermati. Pasalnya, kondisi itu berpotensi memunculkan persoalan baru."Ini bukan masalah sederhana. Industri perbankan adalah industri keuangan yang mendasarkan pada kepercayaan. Kalau masyarakat tahu begini kan khawatir mereka. Memberikan pinjaman tidak pakai jaminan atau jaminannya tidak sepadan dengan utang," kata Yenti.
Pakar Hukum Bisnis dari Universitas Airlangga Budi Kagramanto mengatakan, perbankan sepatutnya selektif dalam memberikan pendanaan atau pinjaman. Apalagi kepada perusahaan industri tambang dengan segala potensi kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
Selektif yang dimaksud, lanjutnya, adalah memperhatikan prinsip kehati-hatian atau prudential banking dalam UU Perbankan, yang kemudian memuat aspek 5C yakni character (watak), capacity (kapasitas), capital (modal), collateral (agunan), dan condition of economy (kondisi perekonomian).
"Sekalipun, prinsip kehati-hatian dipenuhi, namun bank juga harus melihat dampak panjangnya bagaimana. Makanya harus selektif, agar tidak bertabrakan dengan kebijakan pemerintah terkait lingkungan hidup," pungkas Budi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id