Jakarta: Pemerintah berencana memberikan subsidi upah kepada pekerja yang bergaji di bawah Rp3,5 juta sebesar Rp1 juta. Subsidi upah ini akan diberikan kepada 8,8 juta pekerja.
Menanggapi hal itu, Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal memandang kebijakan tersebut tidak tepat sasaran.
"Jika subsidi upah hanya diberikan kepada buruh yang menerima upah Rp3,5 juta ke bawah, artinya kebijakan ini hanya akan dinikmati pekerja di luar kota besar atau kota industri," ungkapnya dalam keterangan resmi, Kamis, 7 April 2022
Padahal, lanjut Said Iqbal, yang paling terdampak terhadap pandemi covid-19 dan kenaikan harga barang adalah buruh yang bekerja di kota industri. Tetapi karena mereka sudah mendapatkan upah di atas Rp3,5 juta, justru tidak mendapatkan subsidi upah tersebut.
"Jadi sesungguhnya program ini untuk siapa? Kami melihat, penerima dari program subsidi upah ini tidak tepat sasaran," terang Said Iqbal.
Said Iqbal menjelaskan, pihaknya setuju dengan program subsidi upah tersebut. Karena, memang, KSPI sudah mengusulkan program ini sejak April 2021. Namun yang saat ini dipermasalahkan buruh adalah terkait dengan penerima dari program tersebut.
"Kalau penerima subsidi upah adalah buruh yang bergaji Rp3,5 juta ke bawah, itu hanya didapatkan untuk buruh di daerah yang industrinya kurang. Misalnya Pacitan dan Boyolali yang memang tidak banyak terdapat industri. Sedangkan buruh yang bekerja di Jabodetabek, Surabaya, Gresik, Pasuruan, Mojokerto, hingga Pasuruan tidak akan mendapat subsidi upah," tegasnya.
Dalam kaitan dengan itu, Said Iqbal meminta agar pelaksanaan subsidi upah dilakukan dengan beberapa syarat. Pertama, penerima subsidi upah adalah semua pekerja, baik yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan maupun yang tidak menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Jangan hanya dibatasi bagi buruh yang terdaftar di dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
"Rakyat Indonesia kan sama. Jangan membuat kebijakan yang diskriminatif. Kalau ada buruh yang tidak ikut BPJS yang salah adalah pengusaha yang tidak mendaftarkan buruh tersebut sebagai peserta BPJS. Jadi tidak adil kalau mereka tidak diberikan subsidi upah atas sesuatu yang bukan kesalahannya," ucap Said Iqbal.
Kedua, penerima subsidi upah adalah buruh yang bergaji minimal upah minimum di daerahnya. Ketiga, dengan skema ini, tentunya akan terjadi lonjakan terhadap penerima subsidi upah. Oleh karena itu, pemerintah harus menyesuaikan anggaran yang diperlukan agar mencukupi.
"Intinya, jangan sampai program yang baik ini justru menimbulkan kebijakan yang diskriminatif dan tidak adil terhadap kaum buruh," pungkas Said Iqbal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News