Ilustrasi penerima bansos produktif melakukan pencairan dana - - Foto: MI/ Benny
Ilustrasi penerima bansos produktif melakukan pencairan dana - - Foto: MI/ Benny

Kemenkop UKM Tindaklanjuti Temuan BPK soal Bantuan Produktif UMKM

Suci Sedya Utami • 25 Juni 2021 16:58
Jakarta: Kemenkop UKM telah menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penerima program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) yang tidak sesuai kriteria.
 
Sekretaris Kemenkop UKM Arif Rahman mengatakan temuan tersebut kemungkinan bersumber dari laporan awal hasil pemeriksaan BPK atas penyaluran BPUM sekitar Desember 2020.
 
Adapun langkah penyelesaian dilakukan dengan memblokir dana oleh bank penyalur jika ditemukan penerima tidak sesuai kriteria atau dana belum dicairkan.

"Telah dilakukan penyetoran sesuai rekomendasi BPK dan telah dilakukan  pengujian terhadap dana yang disetorkan ke kas negara. Semua tindak lanjut yang kami lakukan tersebut di atas sudah dinilai sesuai oleh BPK dan Laporan Keuangan Kemenkop UKM mendapatkan opini WTP," kata Arif dalam keterangan resmi, Jumat, 25 Juni 2021.

 
Menurutnya, ada beberapa faktor ketidaktepatan penerima BPUM sesuai kriteria, antara lain belum adanya satu data atau database tunggal terkait dengan UMKM dan waktu pendataan dan penyaluran yang sangat terbatas sebagai dampak adanya pandemi covid-19 sehingga dibutuhkan kecepatan penyaluran kepada UMKM yang terkena dampak.
 
Ia mengatakan Kemenkop UKM telah melakukan rangkaian verifikasi pendataan penerima program BPUM secara berjenjang agar penerima dapat tepat sasaran. Proses pembersihan data penerima BPUM dilakukan secara berjenjang dan berulang sejak dari Dinas Kabupaten/Kota hingga di Kementerian Koperasi dan UKM. Apabila ada temuan data terbaru mengenai penerima BPUM segera ditindaklanjuti.
 
"Oleh sebab itu, verifikasi atau pengecekan data terus menerus dilakukan," tegas Arif Rahman.
 
Sementara itu, terkait hasil pemeriksaan BPK tentang penyaluran subsidi bunga atau margin KUR yang belum tersalurkan, Arif menyebut dilakukan rekonsiliasi dengan bank penyalur dan dalam proses pengembalian ke kas negara.
 
Dari survei yang dilakukan oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) bekerja sama dengan Permodalan Nasional Madani (PNM), program KUR dinilai memberi manfaat yang sangat besar bagi pelaku usaha mikro.

 
Hasil survei menyatakan 99,4 persen pelaku usaha penerima program BPUM memiliki omzet tahunan di bawah Rp300 juta. Survei juga menunjukkan 75,9 persen usaha penerima program tetap membuka usaha di masa pandemi covid-19. Melalui program BPUM, dinyatakan terjadi kenaikan omzet rata-rata sebesar 41,1 persen setelah masa pencairan bantuan.
 
Survei juga menyatakan 98,9 persen penerima program BPUM menggunakan bantuan untuk keperluan usaha dipakai untuk membeli bahan baku, membayar atau sewa alat produksi, membayar utang usaha dan membayar pekerja.
 
"Dari data di atas terlihat bahwa program BPUM telah berhasil untuk meringankan beban bagi UMKM  dalam masa pandemi covid-19 dan membantu untuk meningkatkan omzet penjualan sehingga sejalan dengan tujuan Program BPUM," jelas Arif.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan