"Mereka (mafia) selama ini berpesta pora mengambil keuntungan besar dari bisnis kotor ini. Permasalahan ini harus menjadi komitmen serius negara," kata Kepala BP2MI Benny Rhamdani, usai Rakornas BP2MI, Satgas Pencegahan dan Pemberantasan Sindikat Penempatan Ilegal Pekerja Migran Indonesia di Hotel Intercontinental, Bandung, Jawa Barat, Rabu, 6 Oktober 2021.
Untuk memberantas mafia penempatan ilegal, BP2MI membentuk Satgas Pencegahan dan Pemberantasan Sindikat Penempatan Ilegal Pekerja Migran Indonesia.
BP2MI menginginkan adanya satgas yang dibentuk langsung oleh Presiden RI dalam melakukan tugas pencegahan dan pemberantasan sindikat ilegal penempatan PMI. Pasalnya, satgas internal BP2MI saat ini kewenangannya sangat terbatas. Koordinasi dengan instansi terkait lainnya hanya sebatas koordinasi.
"Harapan kita, kementerian maupun lembaga yang terlibat bersifat instruktif, tidak lagi koordinatif. Tapi kita tidak boleh juga karena kewenangan terbatas, kita tidak melakukan apapun. Sebab, para sindikat dan mafia terus bekerja. Kita tidak boleh kalah langkah dibandingkan mereka," kata Benny.
Dengan dibentuknya satgas tersebut diharapkan menjadi simbol kekuatan negara dalam melawan mafia penempatan ilegal. Negara mempunyai kewenangan besar yang diberikan oleh undang-undang dan memiliki pemerintahan dari pusat hingga daerah.
"Masa kita kalah oleh segelintir mafia, oleh sindikat. Kalau seperti itu sama artinya negara ini bertekuk lutut di bawah kaki mereka (mafia). Artinya, negara dinyatakan tidak berdaya di hadapan mereka. Ini tidak boleh. Negara mempunyai otoritas, negara mempunyai kekuasaan. Melalui rakornas ini kita ingin tunjukkan negara hadir," ucap Benny yang juga menjabat Ketua Satgas Sikat Sindikat.
Ketua Dewan Pengarah Satgas Sikat Sindikat Komjen Pol Suhardi Alius menambahkan pihaknya memberikan dukungan penuh kepada BP2MI dalam memberantas mafia penempatan ilegal.
Suhardi mengaku melibatkan penyidik kepolisian, kejaksaan, hingga PPATK. Hal ini dilakukan karena kejahatan terhadap PMI bersifat extraordinary. Bukan sekadar TPPO, namun juga berbagai tindak pidana lainnya, melibatkan banyak oknum dari berbagai instansi (K/L), dan membutuhkan kerja sama berbagai pihak, perlu penanganan luar biasa, pendekatan yang bersifat multidoors, pengenaan TPPO, juga Tindak Pidana Korporasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Kalau kita dapatkan satu atau dua saja kasus yang besar, yang bisa sampai kita kejar ke korporasi tindak pencucian uangnya, kita yakin bisa berhenti semuanya," ucap Suhardi.
Dalam Rakornas BP2MI, Satgas Pencegahan dan Pemberantasan Sindikat Penempatan Ilegal Pekerja Migran Indonesia, disebutkan bahwa terdapat 4,3 juta PMI yang tercatat secara resmi. Tapi ada 4,7 juta PMI yang tidak tercatat secara resmi. Sebanyak 90 persen dari 4,7 juta itu dipastikan menjadi korban penempatan ilegal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News