Ilustrasi. Foto: Medcom.id
Ilustrasi. Foto: Medcom.id

Kemenperin Cabut 300 Izin Operasional Perusahaan Bandel di Masa Pandemi

Suci Sedya Utami • 05 Agustus 2021 17:47
Jakarta: Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan hingga 2 Agustus 2021 pihaknya telah mencabut Izin Operasi dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) di masa pandemi covid-19, utamanya di saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
 
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan sejak covid-19 melanda Tanah Air, Presiden Joko Widodo memerintahkan agar industri tetap bisa berproduksi, namun dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan.
 
Oleh karena itu, dirinya telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 3 Tahun 2021 tentang Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat covid-19.

Hingga awal Agustus, pihaknya telah mengeluarkan 21.788 IOMKI untuk 19.903 perusahaan. Agus mengatakan ada beberapa perusahaan yang memang memiliki lebih dari satu IOMKI.
 
"Dan kami sudah mencabut 300 IOMKI yang enggak sesuai atau enggak menegakkan protokol kesehatan di lingkungan industri masing-masing," kata Agus dalam konferensi pers virtual, Kamis, 5 Agustus 2021.
 
Agus mengatakan dalam menyusun IOMKI, Kemenperin memasukkan indikator yang sangat mudah sehingga tentunya tidak akan menyulitkan perusahaan ketika mengisi form IOMKI. Beberapa pertanyaan yang terlampir dalam IOMKI antara lain yakni mengenai pelaksanaan vaksinasi di perusahaan, jumlah karyawan yang telah memperoleh vaksinasi, jumlah kasus positif, jumlah PCR, dan Antigen.
 
"Ini yang ditanyakan dalam format IOMKI yang kami wajibkan mereka laporkan pada kami melalui SIINAS Pusdatin kami setiap Selasa dan Jumat," tutur Agus.
 
Dalam laporan IOMKI, jumlah karyawan yang telah divaksin dari seluruh industri yang telah melaporkan IOMKI mencapai 1.981.987 pekerja, jumlah kasus positif di sektor industri sebanyak 24.491 kasus, jumlah tes swab PCR mencapai 20.927 dan swab antigen 185.127.
 
Selain pencabutan IOMKI, Kemenperin juga memberikan sanksi administratif mulai dari peringatan tertulis serta pembekuan usaha bagi industri yang membandel.
 
Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin Eko SA Cahyanto menambahkan, peringatan tertulis diberikan jika perusahaan tidak menyampaikan laporan pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan industri pada setiap masa atau periode pelaporan.
 
Pembekuan izin diberikan jika perusahaan telah diberi peringatan tertulis sebanyak tiga kali secara berturut-turut atau tiga kali dalam jangka waktu paling lama satu bulan sejak pertama kali dikenai peringatan tertulis.
 
"Pencabutan izin diberikan jika perusahaan telah dinonaktifkan izinnya, tetapi tetap tidak menyampaikan laporan. Selain itu, pencabutan izin diberikan kepada yang sudah menerima penonaktifan izin sebanyak dua kali," pungkas Eko.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan