Ilustrasi pusat perbelanjaan. Foto: MI/Susanto
Ilustrasi pusat perbelanjaan. Foto: MI/Susanto

84 Ribu Karyawan Mal Terancam PHK Akibat PPKM Darurat

Insi Nantika Jelita • 14 Juli 2021 14:31
Jakarta: Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja memperkirakan ada 84 ribu karyawan mal terancam kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.
 
Menurutnya, total jumlah karyawan pusat perbelanjaan di seluruh Indonesia sebanyak 280 ribu orang, angka ini tidak termasuk karyawan penyewa atau tenant.
 
"Potensi yang dirumahkan atau terkena PHK sekitar 30 persen dari total 280 ribu itu," kata Alphonzus dilansir Mediaindonesia.com, Rabu, 14 Juli 2021.

Selain itu, Alphonzus menyebut beban pusat perbelanjaan akan semakin berat jika pemerintah memperpanjang masa PPKM darurat. Dia mengatakan, dana cadangan dari para pelaku usaha dilaporkan telah terkuras untuk membiayai segala kebutuhan kerja di tengah sepinya pengunjung selama masa pengetatan aktivitas ini.
 
"Pusat perbelanjaan mengalami defisit dikarenakan masih diberlakukannya pembatasan jumlah pengunjung dengan kapasitas maksimal 50 persen saja. Dana cadangan terkuras habis," ucap Alphonzus.
 
Dia menambahkan, defisit itu juga disebabkan karena pengelola mal harus banyak membantu para penyewa untuk memberikan kebijakan dalam hal biaya sewa dan service charge karena mayoritas para penyewa tidak bisa beroperasi selama pemberlakuan PPKM darurat.
 
"Pusat perbelanjaan juga harus tetap membayar berbagai pungutan dan pajak/retribusi yang dibebankan oleh pemerintah meskipun diminta untuk tutup ataupun hanya beroperasi secara sangat terbatas," ungkap Alphonzus.
 
Adapun Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan belum memberikan kepastian soal perpanjangan PPKM darurat, yang dijadwalkan berakhir pada 20 Juli 2021.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan