Penerima suntikan modal ini akan dievaluasi berdasarkan jenis program hingga kemampuan dalam pembiayaan dari perusahaan tersebut.
“Kita evaluasi mana yang sebetulnya bisa dibiayai sendiri. Walaupun idenya bagus, BUMN itu punya kapasitas untuk pembiayaan sendiri. Tidak serta merta kita setujui PMN,” ujar Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Isa Rachmatawarta dikutip dari Antara, Sabtu, 7 November 2020.
Menurutnya BUMN yang diprioritaskan adalah yang mendapat penugasan dari pemerintah, tetapi kapasitas pembiayaannya terbatas. Misalnya, beberapa BUMN Karya yang ditugaskan melanjutkan pembangunan proyek strategis nasional.
“Dia mungkin tidak bisa sepenuhnya mengupayakan sendiri dengan melakukan fundraising misalnya penerbitan obligasi. Ini harus di support pemerintah sebagai pemegang saham,” terang dia.
Kriteria berikutnya BUMN yang sangat terdampak covid-19. Lalu lima kriteria lain yang sesuai dengan PMK 118/2020 yaitu memberikan pengaruh terhadap hajat hidup masyarakat, eksposur terhadap sistem keuangan, dan peran calon investasi.
Kemudian kepemilikan pemerintah dalam hal BUMN sebagai calon penerima investasi serta total aset yang dimiliki calon penerima investasi.
“Di lain pihak juga ada BUMN yang kita yakini bisa bantu masyarakat untuk hadapi pandemi. Kita kasih untuk BUMN itu agar bisa bantu masyarakat,” pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id