Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menjelaskan penambahan kapal patroli pengawasan yang memadai merupakan salah satu strategi penting untuk menjaga kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan, serta memberantas pencurian ikan (ilegal fishing) di laut Indonesia. Pihaknya menjanjikan akan terus menambah armada pengawasan yang lebih besar dan canggih.
"Kecepatan dua kapal ini jauh melebihi kapal-kapal pengawas yang sudah kita punya. Saya berkeinginan membangun kapal pengawas perikanan sekelas kapal fregat secara bertahap," kata Trenggono dalam peresmian armada tersebut di Batam, Selasa, 9 Maret 2021.
Dengan adanya penambahan ini, KKP kini memiliki 30 unit kapal pengawas perikanan yang menjadi garda terdepan dalam pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan serta pemberantasan illegal fishing.
Menggunakan teknologi mutakhir dan lebih kencang
Selain lebih cepat dan stabil, KP HIU 16 dan KP HIU 17 dibangun dengan teknologi kapal yang mutakhir. Pembuatan keduanya melibatkan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) dan dibangun oleh PT Palindo Marine Batam sebagai pemenang tender pengadaan kapal pengawas KKP.
Direktur Pemantauan dan Operasi Armada Pung Nugroho Saksono menyampaikan, bahwa kedua kapal tersebut dibangun dari bahan material pelat kapal dipilih dari bahan alumunium alloy yang sangat ringan namun kuat, supaya minim korosi dan perawatannya cenderung lebih mudah. Kelebihan utama pada kapal ini terletak pada kecepatan lajunya yang mencapai 29 knot.
"Ini kapal tercepat yang kami miliki saat ini", ujar Ipunk.
Ipunk juga menambahkan kedua kapal tersebut telah dilengkapi dengan alat navigasi canggih, seperti Global Positioning System, Navigator Platter, Auto Pilot, Magnetic Compass Reflector, Automatic Identification System, serta Electronic Chart Display and Information System.
Selain itu, Ipunk menyebutkan bahwa kapal tersebut telah dilengkapi drone sebagai alat dokumentasi kegiatan penghentian, pemeriksaan, dan penahanan (Henrikan) kapal ilegal.
"Teknologinya sangat memadai untuk mendukung proses Henrikhan," pungkas Ipunk.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News