Ilustrasi kapal ilegal. Foto: Antara/ M N Kanwa
Ilustrasi kapal ilegal. Foto: Antara/ M N Kanwa

Cegah Overfishing, KKP Amankan Dua Kapal Ikan di Kepulauan Seribu

Suci Sedya Utami • 21 April 2021 22:41
Jakarta: Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengamankan dua kapal yang beroperasi tidak sesuai daerah penangkapan di perairan Kepulauan Seribu. Langkah tegas diambil agar tidak terjadi penangkapan berlebih (overfishing) di perairan tersebut.
 
Bukan hanya mengambil langkah tegas terhadap kapal ikan asing ilegal, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono juga terus melakukan upaya penertiban terhadap kapal ikan Indonesia yang beroperasi tidak sesuai ketentuan.
 
Plt. Direktur Jenderal Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Antam Novambar menjabarkan, kedua kapal tersebut yaitu KM. Ulam Sari-HR dan KM. Putra Safik. Keduanya merupakan kapal ikan yang seharusnya beroperasi di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 711 Laut Natuna Utara. Kapal tersebut mengoperasikan alat penangkapan ikan cantrang (seine nets).

"Kedua kapal ini tertangkap tangan pada saat mengoperasikan alat tangkapnya," kata Antam dalam keterangan resmi, Rabu, 21 April 2021.
 
Antam mengatakan proses pemeriksaan sedang dilakukan, dan kedua kapal ikan tersebut telah di ad hoc ke Pangkalan PSDKP Jakarta untuk proses hukum lebih lanjut.
 
Sementara itu, Direktur Pemantauan dan Operasi Armada Pung Nugroho Saksono kembali mengingatkan pentingnya langkah penertiban kapal ikan Indonesia sebagai upaya mengawal pengelolaan perikanan berkelanjutan dan peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Pung menjelaskan program peningkatan PNBP akan sulit dilakukan apabila pelanggaran operasional kapal Indonesia masih terus dilakukan.
 
“Kunci perikanan berkelanjutan dan peningkatan PNBP di subsektor perikanan tangkap adalah kepatuhan pelaku usaha,” ujar Pung.
 
Pung juga menekankan bahwa basis pembagian daerah penangkapan ikan adalah potensi di masing-masing WPPNRI. Oleh sebab itu, apabila kapal beroperasi di WPPNRI yang tidak sesuai ketentuan dikhawatirkan akan terjadi penangkapan berlebih (overfishing).
 
Pung juga menyoroti ukuran kapal yang sangat besar tersebut apabila beroperasi di Kepulauan Seribu akan menjadi masalah bagi nelayan kecil.
 
Di era Trenggono, KKP telah melakukan penangkapan terhadap 80 kapal ikan yang terdiri dari 67 kapal ikan Indonesia yang melanggar ketentuan dan 13 kapal ikan asing yang mencuri ikan. Adapun kapal asing tersebut adalah tujuh kapal berbendera Vietnam dan enam kapal berbendera Malaysia.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan