Maskapai penerbangan Garuda Indonesia. Foto: Antara/Fikri Yusuf
Maskapai penerbangan Garuda Indonesia. Foto: Antara/Fikri Yusuf

Garuda Janji Penuhi Hak Karyawan PHK

Suci Sedya Utami • 28 Oktober 2020 19:39
Jakarta: PT Garuda Indonesia (Persero) memastikan akan memenuhi seluruh hak karyawan yang terkena imbas pemutusan kontrak kerja lebih awal dari masa kontrak seharusnya.
 
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan pemenuhan hak-hak yang akan diberikan sesuai yang telah disepakati pada saat kontrak terdahulu. Namun Irfan enggan menyebutkan secara detail hak yang didapatkan karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
 
"Tentu yang menjadi kesepakatan pada saat tanda tangan kontrak," kata Irfan pada Medcom.id, Rabu, 28 Oktober 2020.

Maskapai penerbangan pelat merah ini akan membayarkan kewajiban perusahaan terhadap sisa masa kontrak karyawan tersebut di awal. Setiap karyawan memiliki masa kontrak yang berbeda-beda, sehingga hak yang dipenuhi juga berbeda tergantung masa kontrak.
 
"Selesai kontraknya macam-macam yang diputus lebih awal," jelas Irfan.
 
Garuda memutus hubungan kerja terhadap 700 karyawan kontrak. Pemutusan kontrak ini mulai berlaku pada 1 November 2020. Pemutusan kontrak dilakukan pada karyawan berstatus tenaga kontrak yang sejak Mei 2020 telah dirumahkan tanpa gaji (unpaid leave) karena imbas penurunan penumpang pada masa pandemi.
 
Kebijakan tersebut merupakan keputusan sulit yang terpaksa diambil oleh manajemen setelah melakukan berbagai upaya penyelamatan untuk memastikan keberlangsungan perusahaan di tengah tantangan dampak pandemi covid-19.
 
"Di luar perkiraan kami, kondisi pandemi ini memberikan dampak jangka panjang terhadap kinerja perusahaan yang mana kondisi perusahaan sampai saat ini belum menunjukkan perbaikan yang signifikan," ungkap Irfan.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan