Kategori 410 pengaduan tersebut antara lain 307 perusahaan yang sudah melalui pemeriksaan dan pembinaan dan THR dibayarkan. Artinya, perusahaan sudah melaksanakan pembayaran THR, baik yang terlambat, tertunda, maupun kesepakatan pembayaran THR.
"Kemudian ada 103 perusahaan yang sedang dalam proses pemeriksaan pengawasan dan pemanggilan dinas untuk pelaksanaan nota pemeriksaan," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam konferensi pers virtual, dilansir dari Mediaindonesia.com, Senin, 12 April 2021.
"Beberapa di antaranya permasalahan perselisihan hubungan industrial yang sedang berproses sesuai mekanisme PHI," tambahnya.
Pada pembayaran THR 2021, bagi pengusaha yang terlambat membayar THR pekerja/buruh dikenai denda lima persen dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.
"Pengusaha yang tidak membayar THR keagamaan dalam waktu yang ditentukan paling lambat tujuh hari sebelum hari keagamaan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian/seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha," jelasnya.
Pemberian sanksi administratif tidak menghilangkan kewajiban pengusaha atas denda keterlambatan pembayaran THR keagamaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News