E-Alokasi merupakan alokasi pupuk bersubsidi yang terintegrasi dengan data para petani di Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian, yang berisi informasi kelembagaan penyuluhan pertanian dan tenaga penyuluh.
"Jadi pada prinsipnya pupuk itu tersedia sesuai dengan prosedur, yang diharuskan berdasarkan regulasi yang seharusnya," kata Ketua Umum KTNA Jawa Barat Otong Wiranta dalam keterangan tertulis, Jumat, 10 Februari 2023.
Ia menyebutkan, regulasi tersebut sudah tercatat di masing-masing lokasi kios atau E-Alokasi di masing-masing wilayah di seluruh Kabupaten Subang. "Regulasi tersebut sesuai dengan Permentan Nomor 10 Tahun 2022 dan Permendag Nomor 4 Tahun 2023. Pupuk untuk petani yang tercatat di E-Alokasi itu pasti ada dan sudah disiapkan oleh pemerintah," jelasnya.
Pupuk bersubsidi baru terserap 10%
Otong mengungkapkan adanya kemungkinan beberapa petani yang tidak mendaftarkan diri dan tidak tercatat di E-Alokasi, dan banyaknya jumlah pupuk yang didapatkan oleh petani sudah tercatat di E-Alokasi.
"Sebetulnya pupuk di Kabupaten Subang itu sangat banyak sekali jatahnya, kurang lebih sekitar 70 ribu ton, dan baru terserap kurang lebih 10 persen," jelas dia.
Ia mengatakan, mungkin ada beberapa petani yang lalai tidak mendaftarkan diri dan tidak tercatat di E-Alokasi, dan banyaknya jumlah pupuk yang didapatkan oleh petani sudah tercatat di E-Alokasi.
Otong menyampaikan dugaan kelangkaan pupuk tersebut diakibatkan karena kurangnya sosialisasi dari penyuluh pertanian kepada para petani di Pantura Subang.
"Untuk mendapatkan Kartu Tani ini memang butuh proses. Di samping itu, pemerintah juga bijak, saat sudah memiliki kartu tani tapi kartu taninya bermasalah dan tidak bisa digunakan, selama itu masih berproses maka petani boleh menggunakan pembelian pupuk dengan sementara menggunakan foto copy KTP," urainya.
Baca juga: Tenang Petani, Stok Pupuk Subsidi Aman Sampai 4 Minggu ke Depan |
Stok meluber sampai empat minggu ke depan
Di sisi lain, PT Pupuk Indonesia (Persero) memastikan stok pupuk bersubsidi secara nasional sudah memenuhi kebutuhan. Hal ini terlihat dari posisi stok nasional yang sebesar 613.138 ton per 8 Februari 2022 atau setara dengan 162 persen dari ketentuan minimum yang ditetapkan pemerintah sebesar 377.344 ton.
Direktur Pemasaran Pupuk Indonesia Gusrizal mengatakan, stok pupuk subsidi tersebut terdiri dari pupuk urea sebesar 309.869 ton dan NPK sebesar 303.269 atau masing-masing sudah cukup memenuhi kebutuhan petani selama empat pekan kedepan atau satu bulan.
"Jadi, stok pupuk subsidi secara nasional itu aman, sudah terpenuhi sesuai alokasi yang ditetapkan Pemerintah. Hal ini terlihat dari stok Urea 309.869 ton yang setara 137 persen dari ketentuan minimum yang sebesar 226.846 ton. Sementara pupuk NPK sebesar 303.269 ton ini setara 202 persen dari ketentuan minimum yang sebesar 150.499 ton," ungkap Gusrizal usai melakukan peninjauan Gudang Pupuk Klari di Karawang, Jawa Barat.
Adapun jumlah stok pupuk nasional ini tersebar di lini I sebesar 508.480 ton yang terdiri dari urea 420.126 ton dan NPK sebesar 88.480 ton. Selanjutnya Lini II sebesar 183.337 ton yang terdiri dari urea 127.870 ton dan NPK sebesar 55.467 ton, serta Lini III atau gudang di tingkat kabupaten sebesar 613.138 ton yang terdiri dari urea sebesar 309.869 ton dan NPK sebesar 303.269 ton.
Gusrizal menyampaikan kondisi stok pupuk bersubsidi yang aman ini berlaku untuk seluruh wilayah, sebagai contoh di Jawa Barat. Dia mengatakan stok pupuk jenis urea tercatat 33.230 ton atau setara 119 persen dari ketentuan minimum sebesar 30.026 ton. Lalu stok pupuk NPK sebesar 29.392 ton atau setara 317 persen dari ketentuan minimum yang sebesar 9.320 ton.
Oleh karena itu, Gusrizal memastikan tidak ada kelangkaan mengenai stok pupuk bersubsidi yang didistribusikan oleh Pupuk Indonesia Grup. Istilah kelangkaan sering disebut oleh petani karena alokasi yang ditetapkan tidak sebanding dengan kebutuhan yang diusulkan atau diminta oleh kelompok tani.
*Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id*
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News