Jakarta: Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menggelontorkan minyak goreng kemasan dengan merek MinyaKita sebanyak 1,3 juta liter ke Indonesia bagian timur. Hal ini dilakukan lantaran berdasarkan data di sistem pemantauan harga, pendistribusian minyak goreng di wilayah Indonesia bagian timur masih rendah, terutama Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat, dan Nusa Tenggara.
Adapun sebanyak 40 kontainer atau 700 ton MinyaKita dikirim dari Tanjung Priok, Jakarta Utara ke Papua dan Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui tol laut. Pada tahap pertama yang dilakukan minggu ini ke wilayah Indonesia bagian timur mencapai 1.200 ton atau setara 1,32 juta liter.
Dari 40 kontainer atau sekitar 700 ton yang diberangkatkan, akan disalurkan ke Kupang sebanyak 21 kontainer atau 351,5 ton; Timika enam kontainer atau 100,5 ton; dan Merauke sebanyak 13 kontainer atau 217,7 ton. Termasuk sebelumnya juga telah dikirimkan oleh PT Bina Karya Prima (BKP), minyak goreng kemasan rakyat merek MinyaKita ke Papua Barat sebanyak 271 ton dan ke Papua 245 ton.
"Selanjutnya, direncanakan adanya pendistribusian yang berangkat dari Pelabuhan Tanjung Perak ke Ambon, Ternate, Sorong, Manokwari, dan Jayapura," kata Zulkifli dalam keterangan tertulis, Kamis, 11 Agustus 2022.
Zulkifli menegaskan kegiatan pengiriman minyak goreng ke Indonesia bagian timur untuk mengakselerasi pendistribusian minyak goreng di sana. Kegiatan percepatan pendistribusian MinyaKita ke wilayah timur Indonesia ini dilaksanakan melalui kerja sama antara Kementerian Perdagangan, Kementerian Perhubungan, dan ID FOOD selaku BUMN pangan pemasok MinyaKita, serta dari PT Bina Karya Prima (BKP) selaku produsen minyak goreng.
Pendistribusian minyak goreng dilaksanakan melalui Program Gerai Maritim yang bersinergi dengan Program Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang di Laut (Tol Laut) Ke Wilayah 3TP.
Gerai Maritim merupakan salah satu upaya dari Kementerian Perdagangan dalam memperkecil disparitas harga antarwilayah, khususnya barang kebutuhan pokok dan barang penting serta kelancaran arus barang sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.
"Kami berharap, semua pihak dapat bekerja sama dalam memaksimalkan percepatan pendistribusian MinyaKita ini sehingga minyak goreng dapat diakses oleh seluruh masyarakat Indonesia dengan harga sesuai harga eceran tertinggi (HET)," ucapnya.
Adapun sebanyak 40 kontainer atau 700 ton MinyaKita dikirim dari Tanjung Priok, Jakarta Utara ke Papua dan Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui tol laut. Pada tahap pertama yang dilakukan minggu ini ke wilayah Indonesia bagian timur mencapai 1.200 ton atau setara 1,32 juta liter.
Dari 40 kontainer atau sekitar 700 ton yang diberangkatkan, akan disalurkan ke Kupang sebanyak 21 kontainer atau 351,5 ton; Timika enam kontainer atau 100,5 ton; dan Merauke sebanyak 13 kontainer atau 217,7 ton. Termasuk sebelumnya juga telah dikirimkan oleh PT Bina Karya Prima (BKP), minyak goreng kemasan rakyat merek MinyaKita ke Papua Barat sebanyak 271 ton dan ke Papua 245 ton.
"Selanjutnya, direncanakan adanya pendistribusian yang berangkat dari Pelabuhan Tanjung Perak ke Ambon, Ternate, Sorong, Manokwari, dan Jayapura," kata Zulkifli dalam keterangan tertulis, Kamis, 11 Agustus 2022.
Zulkifli menegaskan kegiatan pengiriman minyak goreng ke Indonesia bagian timur untuk mengakselerasi pendistribusian minyak goreng di sana. Kegiatan percepatan pendistribusian MinyaKita ke wilayah timur Indonesia ini dilaksanakan melalui kerja sama antara Kementerian Perdagangan, Kementerian Perhubungan, dan ID FOOD selaku BUMN pangan pemasok MinyaKita, serta dari PT Bina Karya Prima (BKP) selaku produsen minyak goreng.
Baca juga: Mendag Lepas Pengiriman 1,3 Juta Liter Minyak Goreng ke Indonesia Timur |
Pendistribusian minyak goreng dilaksanakan melalui Program Gerai Maritim yang bersinergi dengan Program Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang di Laut (Tol Laut) Ke Wilayah 3TP.
Gerai Maritim merupakan salah satu upaya dari Kementerian Perdagangan dalam memperkecil disparitas harga antarwilayah, khususnya barang kebutuhan pokok dan barang penting serta kelancaran arus barang sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.
"Kami berharap, semua pihak dapat bekerja sama dalam memaksimalkan percepatan pendistribusian MinyaKita ini sehingga minyak goreng dapat diakses oleh seluruh masyarakat Indonesia dengan harga sesuai harga eceran tertinggi (HET)," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News