"Total Anggaran untuk Bantuan Alat Penangkap Ikan adalah sebesar Rp18,75 miliar dengan target 15 ribu unit. Untuk bantuan permesinan sebesar Rp22,99 miliar dengan target 1.100 unit," ujar Cak Moch sapaan akrabnya saat pemaparan Pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA-K/L) Pagu Definitif Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) dalam keterangan tertulis, Kamis, 13 Oktober 2022.
Cak Moch menambahkan untuk bantuan Alat Penangkap Ikan, ada beberapa menu bantuan antara lain jaring insang/gillnet, perangkap/trap, dan pancing/hook line. Sedangkan menu bantuan permesinan kapal perikanan ada mesin tempel, mesin ketinting, dan mesin stasioner.
"Dalam mengajukan bantuan ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi nelayan. Usulan bantuan bisa disampaikan secara mandiri atau Dinas setempat untuk diajukan kepada DJPT," jelas Cak Moch.
Berikut perincian bantuan beserta syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi nelayan untuk menerima bantuan:
Menu Bantuan Alat Penangkapan Ikan:
1. Jaring Insang/Gillnet
- Jaring insang PA monofilamen.
- Trammel net PA monofilamen.
- Trammel net PA multifilamen.
2. Perangkap/Trap
- Bubu lipat rajungan tipe kotak.
- Bubu lipat kepiting.
3. Pancing/Hook line
- Pancing ulur.
- Rawai dasar.
Syarat penerima bantuan alat penangkapan ikan:
1. Koperasi
- Memiliki NIK.
- Memiliki Kartu Pelaku Usaha Bidang Kelautan dan Perikanan (Kusuka) Korporasi.
- Terdaftar peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
- Anggota memiliki Kusuka Perorangan.
- Koperasi/anggota memiliki kapal penangkap ikan 10 GT ke bawah (dibuktikan dengan dokumen kepemilikan atau surat keterangan Dinas).
- Surat Pernyataan (siap, mampu, dan sanggup) mengoperasikan dan memelihara bantuan serta komitmen merakit API secara swadaya.
2. Kelompok Usaha Bersama (KUB)
- KUB terdaftar pada Dinas/Kelurahan setempat.
- memiliki Kusuka Korporasi.
- Terdaftar peserta JKN.
- Anggota memiliki Kusuka Perorangan.
- Koperasi/anggota memiliki kapal penangkap ikan 10 GT ke bawah (dibuktikan dengan dokumen kepemilikan atau surat keterangan Dinas).
- Surat Pernyataan (siap, mampu, dan sanggup) mengoperasikan dan memelihara bantuan serta komitmen merakit API secara swadaya.
Baca juga: Biar Ikan TetapFresh, KKP Gandeng KAI Logistik Angkut Hasil Perikanan |
Menu bantuan Permesinan Kapal Penangkap Ikan:
1. Mesin tempel.
2. Mesin ketinting.
3. Mesin stasioner.
Syarat penerima bantuan
1. Koperasi
- Memiliki NIK.
- Memiliki Kusuka Korporasi.
- Terdaftar peserta JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
- Anggota memiliki Kusuka Perorangan.
- Koperasi/anggota memiliki kapal penangkap ikan berukuran paling besar lima GT (dibuktikan dengan dokumen kepemilikan atau surat keterangan Dinas).
- Diutamakan mendapat rekomendasi Dinas Kabupaten/Kota.
- Surat Pernyataan (siap, mampu, dan sanggup) mengoperasikan dan memelihara bantuan serta komitmen merakit API secara swadaya.
2. Kelompok Usaha Bersama
- KUB terdaftar pada Dinas/Kelurahan setempat.
- Memiliki Kusuka Korporasi.
- Terdaftar peserta JKN (cukup salah satu).
- Anggota memiliki Kusuka Perorangan.
- KUB/anggota memiliki kapal penangkap ikan berukuran paling besar lima GT (dibuktikan dengan dokumen kepemilikan atau surat keterangan Dinas).
- Diutamakan mendapat rekomendasi Dinas Kabupaten/Kota.
- Surat Pernyataan (siap, mampu, dan sanggup) mengoperasikan dan memelihara bantuan serta komitmen merakit API secara swadaya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News