Ilustrasi perlintasan jalan sebidang. Foto: Medcom.id/Christian.
Ilustrasi perlintasan jalan sebidang. Foto: Medcom.id/Christian.

KAI Daop 1 Jakarta Tutup 6 Perlintasan Liar

Antara • 19 Juni 2022 15:51
Jakarta: PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta menutup enam perlintasan liar sebagai upaya mewujudkan keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api dan masyarakat.
 
"Penutupan perlintasan liar ini tentunya merupakan bagian dari dukungan KAI untuk mewujudkan keselamatan dan keamanan perjalanan KA serta masyarakat," kata Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa dalam keterangan resminya, Minggu, 19 Juni 2022.
 
Eva mengatakan tingginya angka kecelakaan di perlintasan sebidang menjadi perhatian bersama baik operator, regulator, pemerintah maupun kewilayahan setempat secara masif.
 
Keenam perlintasan liar yang rawan terjadi kecelakaan dan ditutup pada Minggu ini adalah:
 
Km 22+5/6 petak jalan Cakung-Kranji.
Km 8+2/3 petak jalan Tanahabang-Palmerah.
Km 41+2/3 petak jalan Citayam-Bojonggede.
Km 39+9/0 petak jalan Citayam-Bojonggede.
Km 57+6/7 petak jalan Daru-Tigaraksa.
Km 91+9/0 petak jalan Catang-Cikeusal.
 
Ia menyampaikan, sejak Januari hingga Juni 2022 secara total terdapat 17 perlintasan di wilayah Daop 1 Jakarta telah ditutup bekerja sama dengan para pihak terkait seperti Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub, pemda, dishub dan aparat kewilayahan.
 
Adapun dari 17 perlintasan yang ditutup tersebut, 13 titik merupakan perlintasan liar dan empat titik merupakan perlintasan resmi. Sepanjang Januari-Juni 2022 tercatat telah terjadi sebanyak 95 kecelakaan di perlintasan sebidang.
 
"Melalui kolaborasi bersama penutupan perlintasan liar ini diharapkan dapat mengurangi risiko angka kecelakaan," ujarnya.
 
Sebelum melakukan penutupan, KAI Daop 1 Jakarta telah melakukan sosialisasi dengan mendatangi unsur kewilayahan dan warga di sekitar lokasi, serta pemasangan spanduk pemberitahuan bagi masyarakat agar dapat menggunakan jalur alternatif lain yang ada atau perlintasan resmi.
 
Lebih lanjut Eva mengungkapkan KAI Daop 1 Jakarta mengimbau kepada masyarakat yang tinggal di sekitar jalur KA agar tidak membuat perlintasan secara ilegal yang dapat membahayakan. PT KAI terus berupaya melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tertib dalam berlalu lintas dan ikut menjaga keselamatan perjalanan KA.
 
Pengguna kendaraan yang akan melalui perlintasan sebidang resmi juga diimbau agar mengikuti tata tertib melalui rambu yang telah disiapkan dengan tidak memaksakan diri tetap melaju jika rambu sudah berbunyi.
 
"Demi keselamatan dan keamanan, KAI Daop 1 Jakarta mengajak seluruh pihak untuk dapat bekerja sama dengan mengikuti seluruh aturan yang telah ditetapkan," ujarnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(HUS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan