Dalam payung hukum anyar itu, Pasal IV Ayat 3 mengatur bahwa pekerja perempuan yang melahirkan berhak mendapatkan cuti melahirkan paling singkat tiga bulan dan paling lama enam bulan dengan kondisi khusus.
Selain itu, ketika pekerja perempuan mengalami keguguran berhak mendapatkan cuti 1,5 bulan sesuai dengan surat keterangan dokter dan bidan.
"Kita harapkan tidak seperti itu. Karena apapun harus hargai perempuan. Ibu-ibu mengandung dan kita berharap bayi yang dilahirkan sehat semuanya," kata Jokowi saat memberikan keterangan pers usai melepas bantuan Indonesia untuk Papua Nugini dan Afganistan, di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, dikutip Selasa, 9 Juli 2024.
Baca juga: Cuti Melahirkan Pengaruhi Pilihan Tempat Kerja |
Memanusiakan perempuan dan anak yang baru lahir
Bahkan Jokowi mengatakan, pemberian cuti oleh pengusaha kepada seorang ibu yang telah melahirkan itu adalah bentuk memanusiakan perempuan dan anak yang baru lahir."Jadi kalau diberikan cuti seperti itu saya kira untuk mempersiapkan kelahiran dan merawat bayinya saya kira sangat manusiawi," ujar dia.
Seperti diketahui, Jokowi telah meneken beleid tersebut pada 2 Juli 2024 lalu. Adanya regulasi itu memfasilitasi ibu pasca melahirkan. Ibu diberikan waktu tidak bekerja dan merawat anak untuk memastikan tumbuh kembang anak baik di awal kelahiran.
Namun Undang-undang itu menuai pro kontra. Ada pihak pengusaha yang keberatan dan mempertimbangkan perekrutan pegawai perempuan di masa mendatang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News