Langkah tersebut diwujudkan melalui penyelenggaraan Focus Group Discussion (FGD) yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari aparat penegak hukum hingga akademisi.
FGD bertajuk Penguatan Tata Kelola dan Mitigasi Risiko Hukum dalam Proses Bisnis Pengadaan Impor Minyak Mentah/Kondensat dan Produk Kilang PT Pertamina Patra Niaga digelar di Jakarta pada 11 Juni 2026.
Forum tersebut dihadiri oleh Kejaksaan Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) serta Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAMINTEL), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), akademisi, hingga perwakilan fungsi pengawasan dan tata kelola perusahaan.
Direktur Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Erwin Suryadi menyampaikan forum ini adalah upaya perusahaan untuk menyempurnakan proses pengadaan dan memperoleh umpan balik terhadap konsep perbaikan tata kelola pengadaan yang sedang dirumuskan oleh Pertamina Patra Niaga agar semakin transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum, sekaligus mendukung ketahanan energi nasional.
“Tugas kami adalah memastikan kebutuhan energi masyarakat dapat terpenuhi dengan baik, dan memastikan seluruh proses pengadaan dilaksanakan secara akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan serta sesuai ketentuan," kata Erwin dalam keterangan tertulis, Sabtu, 13 Juni 2026.
| Baca juga: Tak Perlu Panic Buying, Pertamina Jamin Ketersediaan Pertalite Tetap Aman |
Dalam FGD tersebut, para peserta membahas berbagai aspek penguatan tata kelola pengadaan energi, mulai dari kesesuaian proses pengadaan dengan ketentuan hukum, penerapan praktik yang baik dalam pengadaan impor minyak mentah/kondensat, BBM dan LPG, pengelolaan risiko, penguatan integritas dan kepatuhan, hingga langkah-langkah mitigasi dalam menghadapi dinamika pasar dan geopolitik global.
Beberapa langkah mitigasi penguatan tata kelola antara lain penyesuaian prosedur dalam kondisi mendesak, penerapan segregation of duty, penguatan four eyes principle, dan pelibatan fungsi compliance.
Direktur Pertimbangan Hukum JAMDATUN, Irene Putri, dalam paparannya menyoroti perlunya pemahaman yang sama mengenai tata kelola dan kepatuhan regulasi di seluruh tahapan proses bisnis, sehingga setiap keputusan yang diambil dapat mendukung keberlangsungan bisnis.
“FGD ini sangat penting untuk memberi pemahaman kepada stakeholders internal mengenai isu-isu terkait tata kelola dan melaksanakan proses sesuai dengan aturan. Dari sisi kami, Pertamina Patra Niaga selama ini merupakan salah satu mitra yang selalu berkolaborasi untuk meminta pendampingan agar seluruh proses pengadaan patuh dengan regulasi dan seluruh risikonya dapat dimitigasi dengan baik,” ungkap Irene.
Dukungan kemudian disampaikan oleh Kepala Seksi Energi dan Sumber Daya Alam (ESDA) JAMINTEL, Deny Alvianto, yang menilai upaya perbaikan tata kelola yang dilakukan Pertamina Patra Niaga turut mendukung keandalan pasokan energi nasional.
“Pertamina Patra Niaga telah melakukan berbagai penguatan dalam membangun dan memperbaiki tata kelola pengadaan agar lebih baik. Upaya tersebut memberikan kontribusi dalam mendukung ketahanan energi nasional, khususnya pemenuhan kebutuhan BBM,” jelas Deny.
Senada, Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi (Kasatgas Korsup) KPK, Dian Patria, menilai upaya perbaikan yang dilakukan Pertamina Patra Niaga menunjukkan komitmen perusahaan dalam memperkuat tata kelola pengadaan energi.
“Kami melihat ada kemauan yang kuat dari Pertamina Patra Niaga untuk terus berbenah dan memperkuat tata kelola pengadaan. Pertamina Patra Niaga juga mengajak KPK dan JAMINTEL untuk memberi masukan dan rekomendasi. Ini merupakan langkah yang baik, karena sejumlah masukan mulai dijalankan, termasuk pemisahan tugas dalam proses pengadaan serta pembukaan ruang bagi mitra usaha yang lebih luas,” ucap Dian.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda