Dana tersebut ditujukan untuk menjaga keberlangsungan pembiayaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), termasuk pembayaran klaim kepada rumah sakit dan fasilitas kesehatan.
Keputusan penambahan anggaran itu dibahas dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto bersama sejumlah menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 28 September 2026.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan pemerintah telah menyepakati tambahan dana tersebut. Anggaran akan diberikan dalam dua tahap dengan nilai masing-masing Rp10 triliun.
“Pak Menkeu, saya, dan Pak Menko PMK, minggu lalu atau dua minggu lalu sudah menyetujui pencairan dana Rp10 triliun plus Rp10 triliun, jadi totalnya Rp20 triliun tahun ini ke BPJS Kesehatan,” kata Budi dikutip dari Infopublik.
Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan tambahan dana tersebut telah tersedia dalam APBN 2026. Pemerintah akan mencairkannya secara bertahap pada Oktober dan November 2026.
Menurut Suahasil, tambahan anggaran diperlukan untuk memperkuat likuiditas BPJS Kesehatan sehingga pembayaran klaim kepada rumah sakit dan fasilitas kesehatan dapat terus berjalan.
“Tambahannya itu sekarang Rp20 triliun dan akan segera dicairkan untuk mendukung keuangan BPJS pada bulan Oktober ini dan juga bulan November,” ujar Suahasil.
Kepesertaan JKN Capai 285 Juta Jiwa
Dalam rapat tersebut, pemerintah juga membahas perkembangan kepesertaan JKN. Jumlah peserta tercatat mencapai sekitar 285 juta jiwa, dengan tingkat kepesertaan aktif sebesar 80,6 persen.Pemerintah juga menyoroti pentingnya meningkatkan penerimaan iuran serta memastikan bantuan iuran diberikan kepada masyarakat yang sesuai dengan kriteria.
Suahasil mengatakan pemerintah akan menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai salah satu acuan untuk memperbaiki ketepatan sasaran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).
“Ketepatan sasaran dari penerima bantuan iuran juga menjadi lebih baik sesuai dengan data DTSEN,” kata Suahasil.
Iuran Rp118 Triliun, Pembayaran Manfaat Rp132 Triliun
Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito menjelaskan penerimaan iuran yang telah terkumpul hingga saat ini mencapai Rp118 triliun. Sementara itu, pembayaran manfaat pelayanan kesehatan telah mencapai Rp132 triliun. Perbedaan antara penerimaan iuran dan pembayaran manfaat tersebut membuat pengelolaan arus kas menjadi perhatian BPJS Kesehatan. Kondisi tersebut perlu dikelola agar kewajiban pembayaran kepada fasilitas kesehatan tetap dapat dipenuhi.Prihati menyampaikan apresiasi atas dukungan pemerintah melalui tambahan dana Rp20 triliun tersebut. Dari total anggaran itu, Rp10 triliun dijadwalkan cair pada Oktober dan sisanya Rp10 triliun pada November.
“Jadi kami berterima kasih kepada Presiden, pemerintah, Pak Menteri, telah diberikan suntikan dana sebesar Rp20 triliun,” ujar Prihati.
Di sisi lain, BPJS Kesehatan tetap mendorong peserta untuk menjaga kepatuhan dalam membayar iuran. Penerimaan iuran menjadi salah satu unsur penting dalam menjaga keberlangsungan sistem JKN yang menggunakan prinsip gotong royong.
Dengan tambahan anggaran pemerintah, peningkatan penerimaan iuran, serta pembenahan data penerima bantuan iuran, pemerintah berupaya menjaga kesinambungan pembiayaan JKN sekaligus memastikan pembayaran layanan kesehatan kepada fasilitas kesehatan tetap berjalan.