Pedagang Tekstil. Foto: AFP.
Pedagang Tekstil. Foto: AFP.

Makin Ketat, Penjual Tekstil Daring Harus Punya SNI

Arif Wicaksono • 19 September 2023 19:36
Jakarta: Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki menegaskan agar penjual tekstil dalam jaringan (daring) memenuhi legalitas perdagangan seperti pedagang konvensional.
 
baca juga: Menperin: Industri Tekstil Masih Menderita!

"Toko online harus melengkapi dokumen dan seller-nya (penjual), jadi platformnya juga harus mengatur itu semua," kata Teten saat meninjau aktivitas perdagangan di Pasar Tanah Abang Blok A, Jakarta, dilansir Antara, Selasa, 19 September 2023.
 
Teten menjelaskan pemilik toko atau penjual tekstil daring harus memenuhi syarat seperti izin usaha, dokumen Standar Nasional Indonesia (SNI), perpajakan, dan aturan lainnya.
 
Pemenuhan legalitas itu penting dilakukan untuk melindungi pedagang UKM, sehingga mereka tetap bisa bersaing dengan penjual online. Teten menegaskan, penyedia platform digital harus membuat aturan atau syarat bagi setiap orang yang ingin berjualan di kanalnya.
 
Hal itu dikarenakan, Kemenkop UKM menemukan fakta harga yang dijual sangat murah dan terindikasi ilegal, sehingga merugikan penjual konvensional atau luring yang terbebani oleh biaya operasional.
 
Untuk mendukung hal itu, Kemenkop UKM tengah menyiapkan rekomendasi kepada kementerian terkait untuk segera mengeluarkan aturan terkait transformasi digital.
 
Salah satu rekomendasinya yaitu perbaikan dan pengawasan di sektor hulu atau produksi, sehingga perkembangan tidak hanya terjadi di sektor hilir atau perdagangan e-commerce.

Pedagang beralih ke platform digital

Teten menambahkan, dari hasil peninjauannya di Pasar Tanah Abang, para pedagang sebagian sudah ada yang beralih untuk menjual barangnya di platform digital. Namun mereka mengaku pendapatannya tidak kunjung bertambah, karena produk serupa dijual jauh lebih murah kepada konsumen.
 
"Jadi permasalahan pedagang konvensional bukan hanya beradaptasi pada teknologi digital, namun terkait sumber pasokan barang dari luar atau impor yang terlalu murah," ungkap Teten.
 
Ia juga menjelaskan, pemerintah sedang merevisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
 
Proses revisi sedang berjalan dari Kemenkum HAM, kemudian dibahas kembali di Kemendag, dan sekarang sedang dibahas di istana melalui Sekretariat Negara.
 
Sementara itu, seorang pemilik grosir baju di Blok A Pasar Tanah Abang Bayu Mardi mengaku, dirinya tidak mempermasalahkan banyaknya masyarakat yang kini beralih menjadi pedagang atau reseller di media sosial.
 
"Saya tidak masalah, cuma pemerintah harusnya mengatur agar mereka juga memenuhi berbagai persyaratan perdagangan seperti kami," kata Bayu.
 
Diketahui, Presiden Joko Widodo mengingatkan jajarannya dan pihak swasta soal transformasi digital untuk kemajuan ekonomi nasional.
 
Presiden menghimbau agar transformasi digital di Indonesia harus melahirkan ekonomi baru dan bukan membunuh aktivitas ekonomi yang lama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan