Ilustrasi. Foto: Medcom.id
Ilustrasi. Foto: Medcom.id

Siap-siap Jastiper, Pemerintah Bakal Perketat Masuknya Barang Impor

Annisa ayu artanti • 07 Oktober 2023 11:06
Jakarta: Pemerintah akan atur arus barang impor khususnya untuk produk atau barang konsumsi meliputi arus barang impor melalui retail online crossborder, importasi biasa, hingga jasa titip.
 
“Dalam rapat kabinet, kami telah membahas pengetatan impor produk barang-barang konsumsi,” kata Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki setelah rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, dikutip Sabtu, 7 Oktober 2023.
 
Ia menjelaskan, pemerintah sedang gencar menata kelola sistem perdagangan di dalam negeri agar terwujud iklim perdagangan yang adil dan kondusif.
 
Sebelumnya, penataan dilakukan untuk menegakkan regulasi dalam perdagangan digital. Kemudian berlanjut ke kebijakan pengetatan barang impor.
 
Baca juga: Indonesia Perketat Impor Pakaian Anak, Kosmetik, hingga Pakaian

Merevisi sejumlah regulasi

Teten mengatakan rapat tersebut segera ditindaklanjuti di tingkat kementerian/lembaga teknis karena ada sejumlah regulasi yang harus direvisi di beberapa Kementerian, dan harus dirampungkan dalam dua pekan ini.
 
Ia menambahkan, regulasi ini meliputi barang tekstil, elektronik, kosmetik, alas kaki, mainan anak, suplemen kesehatan, dan obat tradisional.
 
“Sedangkan untuk memperkuat daya saing produk dalam negeri, ada kebijakan restrukturisasi pembiayaan untuk modernisasi permesinan,” kata Teten.
 
Teten juga menambahkan, tujuan pengetatan ini adalah untuk melindungi produk dalam negeri dari serbuan barang impor baik legal maupun ilegal.
 
Pemerintah bertekad untuk mendorong kebijakan yang melindungi produk UMKM terutama dalam ekosistem digital.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ANN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan